Jumat, 01 Agustus 2014

Berita Nasional

Ada Potensi MK Menolak Alat Bukti KPU Karena Tidak Sah

ILUSTRASI/NET
 

Ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau mengakui alat bukti yang disodorkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di persidangan sengketa hasil Pilpres.

Hal itu bisa terjadi setelah baru kemarin (Jumat, 8/8) MK mengeluarkan ketetapan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa perintah membuka kotak suara Pilpres 2014 dalam menghadapi gugatan tim hukum Prabowo-Hatta.

Ada dua hal yang dapat disimpulkan dari ketetapan MK kemarin. Pertama, tidak boleh membuka kotak suara tanpa melibatkan saksi. Jadi, apa yang sudah dilakukan KPU melalui SE nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara adalah bermasalah dan pelanggaran hukum. Hal kedua, tentu saja, pembukaan kotak suara baru diizinkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK tersebut.

"Alat bukti KPU tidak sah dan tidak bernilai. Dalam putusan nantinya, bisa saja MK tidak mengakui," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, dalam keterangan pers ke wartawan, Sabtu (9/8).

Setelah menyatakan bahwa alat bukti KPU tidak sah, maka hakim MK bisa menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan agar dilakukan penghitungan ulang yang terkait dengan selisih angka. Atau mungkin pula MK memerintahkan pemungutan suara ulang bila terkait dengan kualitas demokrasi.

Said juga mencibir adanya "surat cinta" atau surat permohonan dari KPU yang terbilang telat untuk meminta arahan dari MK soal pembukaan kotak suara tersebut.

"Surat KPU itu juga terbilang ganjil. Kok setelah membuka baru minta pendapat," cetus Said.

 

Kemenangan PKS Di MK, Pakar Hukum Menilai Gugatan Prabowo-Hatta Juga Berpeluang Menang


Jakarta-ASPRA,
Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto- Hatta Rajasa telah mendaftarkan gugatan perkara Pemilu 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, memprediksi pasangan dengan nomor urut 1 tersebut mampu memenangkan gugatannya di MK.

Prediksi tersebut bukannya tanpa alasan, menurutnya banyak rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya adalah pemungutan suara ulang di ribuan TPS yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

"Sebegini jauh secara umum peluang kemenangan itu terbuka, karena ada 2 hal yang menjadi acuan dalam keputusan kemarin," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Selasa, (5/8). Margarito menambahkan rekomendasi Bawaslu seperti pemilihan suara ulang di DKI Jakarta yang mencapai 5800-an lebih TPS tidak dijalankan sepenuhnya oleh KPU.

"Kemudian di Papua, itu secara prosedur salah total, itu yang membuat perkara ini memberi peluang kepada tim prabowo untuk memangkan pertempuran ini. Setidak-tidaknya beberapa perkara mereka itu feeling saya akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Yang lebih mengejutkan menurutnya adalah tindakan KPU yang telah membuka kotak suara tanpa mendapatkan rekomendasi dari MK. Hal itu dipastikan memberikan keuntungan tersendiri bagi pasangan Prabowo-Hatta. 
"Tetapi faktanya selama ini pembukaan kotak suara itu dilakukan atas prakarsa KPU sendiri. Jadi apapun dalil KPU untuk membuka kotak suara itu telah menyalahi aturan dan menyimpang dalam perkara pemilu di MK. Dan tindakan itu menurut saya akan menambah keyakinan hakim MK bahwa ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan pilpres kemarin," katanya.

 

Maqdir Ismail: Pilpres 2014 Cacat Hukum


Maqdir Ismail: Pilpres 2014 Cacat Hukum  
Maqdir Ismail
Jakarta-ASPRA,
 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dari Bawaslu serta Pembuktian.

Kuasa Hukum Merah Putih, Maqdir Ismail, mengatakan Pemilihan Presiden tahun 2014 cacat hukum. Menurut Maqdir, perhitungan KPU Terdapat selisih sekira 8.421.389 suara, yang diperoleh dengan cara-cara tidak benar, melawan hukum, atau setidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan oleh KPU berupa kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Di antaranya perbedaan jumlah DPT faktual. KPU juga tidak mengindahkan rekomendasi-rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Provinsi.

Maqdir mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada pada pemohon sesuai form C.1-DA1-D81 diseluruh provinsi dan seluruh Indonesia, hasil rekapitulasi perolehan suara, ada penambahan perolehan suara pasangan calon no 2 sebanyak 1,5 juta suara dan ditemukannya pengurangan perolehan suara pasangan no urut 1 sebanyak 1,2 juta suara yang terdapat di kurang lebih 155.000 TPS.

“Berdasarkan dalil-dalil tersebut kami memohon MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tanggal 22 Juli 2014 serta menyatakan perolehan suara yang benar pasangan H.Prabowo Subianto - Ir. H.M Hatta Rajasa meraih 67.139.153 suara atau 50,26 persen,” kata Maqdir, Jumat (8/8/2014).

"Dengan demikian kami meminta MK untuk menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No.Urut 1 H.Prabowo Subianto dan H.M Hatta Rajasa sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2014-2019,” kata Maqdir.

Namun, dalam hal MK berpendapat lain, pasangan ini memohon agar MK memutus dengan amar:
1. Menyatakan KPU telah terbukti melakukan Pelanggaran dlam Proses Pemilihan Umu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja, terstruktur, sistematif, dan masif;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tertanggal 22 Juli 2014 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 22 Juli 2014;

3. Memerintahkan Termohon untuk mendiskulifikasikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua);

4. Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang diseluruh TPS se-Indonesia;
  Selanjutnya, dalam hal MK pun berpendapat lain, maka Pemohon memohon agar MK memutus dengan amar:

1. Menyatakan batal Berita Acara Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tertanggal 22 Juli 2014 jo. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Tingkat Nasional juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/ TAHUN 2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 22 Juli 2014;

2. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di 48.165 (empat puluh delapan ribu seratus enam puluh lima) TPS yang bermasalah di seluruh Indonesia sesuai daftar yang ada dalam table lampiran kejanggalan 1.1 Aceh dengan 5.33 Papua Barat;

3. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di 5.949 (lima ribu sembilan ratus empat puluh sembilan) TPS di Provinsi DKI Jakarta. Jawa Timur di seluruh TPS se-Kota Surabaya, seluruh TPS se-Kabupaten Sidoarjo, seluruh TPS se-Kabupaten Malang, seluruh TPS se-Kota Batu, seluruh TPS se-Kabupaten Jember, seluruh TPS di se-Kabupaten Banyuwangi, sebanyak 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan, 2 TPS di Provinsi Maluku Utara, 2 TPS di DesaMelinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Panial, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deyai, Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten
Mamberamo Tengah serta seluruh TPS di Provinsi Jawa Tengah.

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Provinsi Papua Barat.

 

Distribusi Buku Sekolah Lambat, Mendikbud Curiga Ada Yang Main

"Buku yang kita edarkan sangat murah, harganya Rp 9.000."

Mendikbud M. Nuh
Mendikbud M. Nuh (VIVAnews/Fajar Ginanjar)
Jakarta-ASPRA,
Di beberapa sekolah di daerah, buku kurikulum baru belum juga terkirim. Dikhawatirkan, hal itu akan mengganggu proses belajar mengajar di tingkat SD, SMP dan SMA.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan, keterlambatan pengiriman buku itu tak akan mengganggu proses belajar anak-anak. Namun begitu dia mengakui adanya kekhawatiran 'permainan' tertentu dibalik keterlambatan pengiriman buku kurikulum ini.

Sebab, katanya, buku itu seharusnya dibagikan gratis karena dibeli menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah dengan harga yang sangat murah, yaitu Rp 9.000.

"Saya yang agak khawatir kalau ada yang 'bermain' di situ. Buku yang kita edarkan sangat murah, harganya Rp 9.000. Lebih murah dari buku yang di pasar," kata dia.

Bahkan, Nuh mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Polisi Jenderal Sutarman untuk mengecek.

"Apakah hambatan pengedaran ini apakah ada yang main-main atau murni persoalan teknis," kata dia.

Selain itu, kata dia, pihaknya menargetkan paling lambat 15 Agustus 2014 seluruh sekolah di Indonesia sudah mendapat buku kurikulum itu.

"Kalau ada percetakan yang tidak tepat waktu kita blacklist untuk pengadaan semester II," ujar dia.

Namun begitu, Nuh memastikan proses belajar dan mengajar di sekolah tak akan terganggu. Sebab dia memastikan semua pengajar sudah memiliki buku pegangan guru dan murid, serta CD yang berisi kurikulum. Tak hanya itu, buku itu juga bisa didapatkan gratis dengan cara mendownload di website kemendikbud.

"Proses belajar mengajar bisa berlangsung baik dan pengiriman buku masih terus berlangsung," kata dia.

 

Ini Cara ISIS Pengaruhi Masyarakat & Rekrut Anggota



Jakarta-ASPRA,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan Gerakan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) menjual sentimen agama untuk memengaruhi masyarakat dan merekrut anggota.

"ISIS itu menjual sentimen agama. Indonesia dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, ISIS memengaruhi orang seolah-olah mereka berjuang untuk Islam," katanya dalam Seminar Nasional terkait ISIS di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (9/8/2014).

Padahal, menurut Boy Rafli, ISIS dalam praktiknya menggunakan kekerasan dan mengusung senjata untuk berperang. Mereka melawan pemerintahan dan hukum yang ada.

"Dalam bahasa hukum, ini bisa disebut tindakan makar. Saat ini aspek pencegahan harus lebih diutamakan. Diupayakan jangan sampai visi-misi ISIS di luar negeri menjadi referensi bagi anak-anak muda kita," ungkap Boy.

Oleh karena itu, Polri menggandeng Kementerian Agama dan para alim ulama untuk mencegah radikalisasi ajaran ISIS menyebar di Indonesia.

Alim ulama sebagai pemimpin umat di masa lalu turut berperan merebut kemerdekaan dengan melawan penjajah. Hal ini, menurut Boy Rafli, bisa ditularkan kepada generasi muda, jangan sampai mereka tidak paham sejarah bangsa, tapi lebih mengikuti sejarah negara lain.

Diharapkan para tokoh agama bisa memberikan petunjuk dan arti dari sebuah perjuangan dan makna jihad yang benar.

"Menegakkan hukum tidak hanya dengan menangkap, tapi juga lewat tindakan pencegahan supaya masyarakat Indonesia tidak terjebak kepada tindakan pelanggaran hukum," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan ideologi ISIS bertentangan dengan prinsip NKRI, sejarah Islam dan penyebarannya di Nusantara.

Maka itu, seluruh umat Islam di Indonesia diimbau untuk mewaspadai pengaruh dan kemunculan ISIS karena dapat merusak tata kehidupan yang telah dibangun di atas prinsip toleransi dan perdamaian.

"Apa yang bisa kita lakukan terhadap hal ini adalah antara lain kita harus introspeksi dan mawas diri untuk membentengi diri kita sendiri," kata Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin.

 

Panglima TNI: ISIS Tidak Boleh Berkembang Di Indonesia


Panglima TNI: ISIS Tidak Boleh Berkembang di Indonesia

Jakarta-ASPRA,
Panglima TNI Moeldoko menegaskan TNI menolak gerakan radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) karena tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia. Menurutnya gerakan seperti itu tidak bisa berkembang di Tanah Air.

"ISIS tidak boleh berkembang di Indonesia, kita harus menolak, karena tidak sesuai dengan falsafah kita," ujar Moeldoko kepada wartawan di Jalan Leuwinanggung nomor 14 Tapos, Depok, Sabtu (9/8/2014) siang.

Moeldoko mengatakan TNI akan melakukan pembinaan dengan menyosialisasikan ke sekolah-sekolah serta mendatangi pondok-pondok pesantren untuk memberikan penjelasan kepada para santri-santri. Tindakan itu dinilainya secara preventif lebih baik dari pada melakukan tindakan represif.

"TNI harus melakukan pembinaan, untuk itu TNI akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Saya akan masuk ke pesantren memberikan penjelasan-penjelasan," kata Moeldoko.

ISIS merupakan kelompok radikal bersenjata mengklaim dirinya sebagai pejuang Islam. Mereka berencana memperluas daerah kekuasaannya di wilayah Afrika Utara hingga Asia Tenggara termasuk Malaysia dan Indonesia.

Beberapa tokoh Indonesia telah menyatakan agar waspada terhadap ISIS. ISIS dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.

 

Majelis Mujahidin : 

ISIS Sesat dan Menyesatkan

Majelis Mujahidin : ISIS Sesat dan Menyesatkan
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Jakarta-ASPRA,
Majelis Mujahidin dalam jumpa persnya menyatakan, Deklarasi Daulah Khilafah Al Baghdadi atau Islamic State Of Iraq and Syiria (ISIS) adalah sesat dan menyesatkan.

Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Irfan S Awwas di hadapan sejumlah wartawan di Markas Majelis Mujahidin Jabodetabek Jalan Siliwangi Raya Blok D3 Nomor 7 Pamulang Permai I, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten menjelaskan dua alasan pihaknya menyatakan ISIS sesat dan menyesatkan.

Alasan pertama, ISIS berdusta atas nama khilafah. ISIS mengangkat dirinya sendiri sebagai khalifah, hanya dibaiat sekelompok orang, sedangkan bagian terbesar kaum muslimin menolak.

"Hal ini berpotensi memicu perang saudara diantara kaum Muslimin yang setuju dan yang menentang. Mengangkat khalifah wajib berdasarkan musyawarah kaum muslimin secara keseluruhan, bila tidak maka yang bersangkutan halal dibunuh," ungkap Irfan Awwas, Sabtu (9/8/2014).

Alasan kedua, ISIS menggunakan doktrin takfir. Doktrin tersebut muncul dari kaum khawarij dan eksistensi kaum khawarij lahir dari sekte syiah. Kaum syiah alawiyyin merupakan cikal bakal kaum khawarij yang semula sebagai pendukunh setia amirul mu'minin Ali bi Abi Thalib.

Ketika terjadi perselisihan antara Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib dengan gubernur syam ketika itu Mu'awiyah berakhir dengan kesepakatan menunjuk dua orang hakim, Abu Musa Al Asy'ari dari pihak Ali dan Amru bin Ash dari pihak Muawiyah dan terkenal lah dengan peristiwa Tahkim.

Saat itu kelompok Syiah Alawiyyin berbalik memusuhi dan mengkafirkan Ali sekaligus mengkafirkan Muawiyah karena dianggap telah berhakim kepada manusia dan meninggalkan hukum Allah.

Kelompok tersebut menggunakan alasan yang benar untuk tujuan kebatilan dengan memanipulasi ayat Alquran Surat Al Anam ayat 57.

Alasa tersebut kini digunakan kelompok ISIS untuk mengkafirkan kaum muslimin yang menolak kekhalifahan yang dideklarasikan sepihak. 

Selain itu, mereka pun mengkafirkan kaum muslimin yang berada dalam pemerintahan yang didominasi hukum-hukum selain syariat Islam.

"Sikap ini sesat, karena menolaj berbaiat dan belum tegaknya syariat islam bukan syaray keimanan. Selain itu bertentangan pula dengan fakta sejarah yang syar'iy," ungkapnya.

Irfan pun menjelaskan beberapa fakta sejarah yang bertentangan dengan pemahaman ISIS saat ini. Diantaranya, ketika Abu Bakar dibaiat khalifah pertama oleh kaum muslimin, seorang sahabat dan tokoh anshar bernama Sa'ad bin Ubadah tidak mau membaiat Abu Bakar hingga beliau wafat.

Tapi khalifah Abu Bakar tidak memerangingya dan dia tetap aman serta tidak ada satu pun sahabat yang mengkafirkannya.

"Artinya, orang islam yang tidak mau berbaiat kepada khalifah yang tidak mereka setujui bukan dosa," ucapnya.

Dengan fenomena ISIS saat ini Majelis Mujahidin mempertanyakan dasar apa Al Baghdadi mengkafirkan, memvonis murtad, bahkan membunuh serta memerangi kaum yanh menolak membaiatnya seperti terlihat dalam video yang mereka sebarluaskan?

"Jika kelompok Al Baghdadi mengkafirkan kaum muslimin hanya karena tidak berbaiay kepadanua, lalu pantaskah mereka disebut muslim sementara mereka menyembelih kaum muslim yang dikafirkan secara sepihak?" ungkapnya.


NU Serukan ISIS Harus Dibasmi

Jakarta-APRA,
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, mengatakan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) harus dibasmi, karena dikhawatirkan kelompok ini akan berkembang dan melakukan gerakan bawah tanah. Menurut dia, hal ini akan menyebabkan masyarakat yang sudah terpapar paham ini akan sulit terlacak.

"NU akan berusaha untuk mencegah kelompok ISIS menjaring lebih banyak pendukung," kata Said di kantornya, Jumat, 8 Agustus 2014.

Berkaitan dengan pergerakan kelompok pendukung ISIS di Indonesia yang telah memasuki masjid-masjid, NU mengajak aparat kepolisian dan masyarakat untuk bekerja sama mencegah tindakan mereka lebih jauh lagi. NU berharap gerakan kelompok pendukung ISIS di Indonesia dapat segera diberantas.

Said mengatakan, kelompok ISIS tak sesuai dengan ajaran Islam karena tindak kekerasan yang mereka lakukan. Menurut Said, ISIS tak hanya menciderai citra umat muslim, tapi juga keseluruhan umat manusia secara global.

Said juga mengatakan, NU menolak keberadaan ISIS karena ISIS dapat mengancam keutuhan NKRI. Dia mengatakan, tujuan ISIS yang ingin 'mengislamkan' dunia, dan itu bertolak belakang dengan ideologi Pancasila di Indonesia.

"Kita sebagai warga Indonesia diajarkan untuk bertoleransi," kata Said.

Sebelumnya, ratusan orang telah menjalani pembaiatan di Masjid Baitul Makmur, Solo Baru, perbatasan antara Solo dan Sukoharjo. Pembaiatan yang dipimpin oleh Afif Abdul Majid tersebut berlangsung pada pertengahan Ramadan lalu.

Kemudian, foto narapidana kasus terorisme yang menjadi pengikut ISIS beredar lewat media sosial sejak akhir pekan lalu. Abu Bakar Ba'asyir dan enam narapidana lain tampak duduk bersila di barisan depan. Sedangkan tujuh lainnya berdiri dan menutup wajahnya dengan sorban sambil membentangkan bendara ISIS.

Foto: Sabtu, 09 Agustus 2014 | 06:51 WIB
NU Serukan ISIS Harus Dibasmi

TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, mengatakan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) harus dibasmi, karena dikhawatirkan kelompok ini akan berkembang dan melakukan gerakan bawah tanah. Menurut dia, hal ini akan menyebabkan masyarakat yang sudah terpapar paham ini akan sulit terlacak.

"NU akan berusaha untuk mencegah kelompok ISIS menjaring lebih banyak pendukung," kata Said di kantornya, Jumat, 8 Agustus 2014.

Berkaitan dengan pergerakan kelompok pendukung ISIS di Indonesia yang telah memasuki masjid-masjid, NU mengajak aparat kepolisian dan masyarakat untuk bekerja sama mencegah tindakan mereka lebih jauh lagi. NU berharap gerakan kelompok pendukung ISIS di Indonesia dapat segera diberantas.

Said mengatakan, kelompok ISIS tak sesuai dengan ajaran Islam karena tindak kekerasan yang mereka lakukan. Menurut Said, ISIS tak hanya menciderai citra umat muslim, tapi juga keseluruhan umat manusia secara global.

Said juga mengatakan, NU menolak keberadaan ISIS karena ISIS dapat mengancam keutuhan NKRI. Dia mengatakan, tujuan ISIS yang ingin 'mengislamkan' dunia, dan itu bertolak belakang dengan ideologi Pancasila di Indonesia.

"Kita sebagai warga Indonesia diajarkan untuk bertoleransi," kata Said.

Sebelumnya, ratusan orang telah menjalani pembaiatan di Masjid Baitul Makmur, Solo Baru, perbatasan antara Solo dan Sukoharjo. Pembaiatan yang dipimpin oleh Afif Abdul Majid tersebut berlangsung pada pertengahan Ramadan lalu.

Kemudian, foto narapidana kasus terorisme yang menjadi pengikut ISIS beredar lewat media sosial sejak akhir pekan lalu. Abu Bakar Ba'asyir dan enam narapidana lain tampak duduk bersila di barisan depan. Sedangkan tujuh lainnya berdiri dan menutup wajahnya dengan sorban sambil membentangkan bendara ISIS.

YOLANDA RYAN ARMINDYA



Semakin Terbukti Dicurangi
Elektabilitas Prabowo-Hatta Kian Naik
Headline
Jakarta-ASPRA<
Pengajuan gugatan tentang hasil rekapitulasi KPU yang dilakukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi, ternyata menuang simpati publik sehingga meningkatkan elektabilitas pasangan nomor urut 1 itu.

Pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara mengatakan, setelah ditetapkannya hasil Pilpres oleh KPU pada 22 Juli 2014, kewenangan KPU (proses politik) berakhir. Kewenangan sekarang berada di MK (proses hukum) karena ada gugatan dari pasangan Prabowo-Hatta pada 6 Agustus lalu yang menolak keputusan KPU.

“Publik perlu memahami bahwa perkara Pilpres bukan hanya soal selisih perolehan suara saja, tetapi juga koreksi atas penyelenggaraan pemilu demi mencapai keadilan berdemokrasi. Yang terpenting jalurnya konstitusional. Apalagi dukungan 47 persen suara rakyat terhadap Prabowo-Hatta di Pilpres secara politik bukan jumlah yang kecil,” ujar Igor di Jakarta, Sabtu (9/8/2014).

Ia melanjutkan, Pemilu tanpa demokrasi mungkin saja terjadi seperti di masa Orde Baru, tapi demokrasi tanpa pemilu adalah mustahil. Itu adalah substansi demokrasi, yaitu adanya partisipasi politik. Tetapi, salah satu syarat pemilu disebut demokratis adalah jika para penyelenggara pemilu itu independen dari kepentingan politik dan kecurangan.

“Yang ini menyangkut prosedur berdemokrasi. Disinilah signifikansi dari peran DKPP. Karena apa artinya jika partisipasi politik tinggi, tapi potensi kecurangan juga meningkat,” katanya.

Igor meminta masyarakat jangan hanya bangga sebagai bangsa yang tergolong demokratis di dunia, tapi menutup mata terhadap gejala praktik kecurangan, korupsi, atau intoleransi. Pemilu yang berlangsung aman dan damai punya nilai lebih, tetapi sekarang saatnya praktek kecurangan harus lebih diperhatikan di bangsa ini.

"Karena itu, kini di pundak MK yang punya keputusan mengikat dan final," jelas dia.

Menurut dia, setidaknya ada 2 kecurangan yang perlu dibuktikan dalam Pilpres 2014. Pertama, kecurangan kualitatif, seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat atau masalah DPKTB.

"Dan, yang kedua kecurangan kuantitatif, seperti penggelembungan suara atau pengurangan suara para kandidat," ucapnya.

Jika nanti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK kecurangan pemilu itu terbukti dari bukti dan kesaksian yang valid, maka keadilan harus bisa diwujudkan apapun bentuknya.

"Karena semakin pasangan calon dicurangi, maka akan semakin tinggi tingkat popularitas dan keterpilihannya di mata publik, sebagai pihak yang terzolimi," kata Igor.

 

Mendikbud: ISIS Tidak Bisa Dilawan Dengan Fisik





Kelompok pejuang Muslim ISIS yang bertujuan mendirikan negara Islam di Suriah dan Irak.
Kelompok pejuang Muslim ISIS yang bertujuan mendirikan negara Islam di Suriah dan Irak. (sumber: The Telegraph)

Cianjur_ASPRA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan ideologi yang dibawa kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tidak bisa dilawan dengan fisik, tetapi dengan lebih menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa melalui Pancasila.

"ISIS itu persoalan ideologi, tidak bisa dilawan dengan fisik, tetapi harus dengan ideologi," kata M. Nuh di Kompleks Istana Kepresidenan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (9/8).

Menurut Nuh, pemerintah telah memperkuat pemahaman terhadap Pancasila dalam kurikulum, antara lain dengan memasukkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan metode yang tidak berdasarkan hafalan.

Mendikbud berharap, dengan upaya tersebut, juga dapat menanamkan kecintaan anak-anak kepada bangsa dan negara.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan fenomena ISIS harus dihadapi secara serius karena harus diselesaikan secara mendasar dan masalahnya pun kian kompleks karena sudah menyentuh sendi-sendi negara dan agama.

"Perlu kebersamaan semua pihak untuk mengatasi persoalan itu. Oleh karena itu, ormas Islam perlu memiliki pemahaman yang cukup sehingga tidak mudah terprovokasi dengan ideologi ISIS," tegas Lukman Hakim Saifuddin kepada pers di Kementerian Agama, Sabtu (9/8).

Lukman menegaskan kembali pernyataannya bahwa ideologi ISIS bertentangan dengan Pancasila. Adanya pernyataan ISIS, yang menyebut Pancasila adalah "thoghut" atau berhala, yang harus diperangi, menurut Lukman, sudah kelewat batas apalagi ISIS juga merupakan organisasi pergerakan yang berpaham radikal.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan bahwa ISIS menjual sentimen agama untuk mempengaruhi masyarakat dan merekrut anggotanya.

"ISIS itu menjual sentimen agama. Indonesia dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, ISIS memengaruhi orang, seolah-olah mereka berjuang untuk Islam," katanya ketika menghadiri silaturahmi Menteri Agama dengan pimpinan ormas Islam dan seminar nasional terkait ISIS.

Padahal, menurut Boy Rafli, ISIS dalam praktiknya menggunakan kekerasan dan mengusung senjata untuk berperang.


Aturan KPU Soal Pemilih Berpotensi Curang

Headline 
Jakarta-ASPRA,
Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tahapan pilpres dan penyusunan daftar pemilih, berpotensi curang. 
Oleh karena itu, Tim Pembela Merah Putih meminta Mahkamah Agung (MA) memprioritaskan tiga Peraturan KPU untuk diuji materi.

"Harusnya jadi prioritas MA terkait dengan kondisi politik yang memanas," kata Mahendradatta, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Dia mengajukan permohonan terhadap tiga PKPU, yaitu PKPU No.4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilpres, PKPU No.9 tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilpres, dan PKPU No.19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pilpres.

Tiga PKPU ini yang menjadi landasan, banyaknya daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Kenyataannya, banyaknya pemilih yang tadinya tidak terdaftar ini yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk berkeliling dan mencoblos berulang kali.

"Tinta celup tanda sudah milih bisa dihilangkan dengan mudah dengan cairan yang ada di pasaran," kata Mahendradatta.

"Total, ada tiga juta pemilih dengan cara ini," lanjut Mahendradatta.

Dia mengakui, tidak semua suara dadakan itu milik Prabowo Hatta. Pihaknya justru ingin agar pemilu ke depan lebih baik lagi. Pasalnya, pelanggaran dan kecurangan dan kecurangan dalam pemilu sebenarnya paling merugikan rakyat.

"Sistem pemilu harus bagus agar menghindari penambahan atau pengurangan pemilu secara tidak sah," katanya.


Buka Kotak Bukti KPU Tak Jujur

Headline
Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) Petrus Selestinus
Jakarta-ASPRA,
Mahkamah Konstitusi (MK) harus menempatkan sikap KPU yang memerintahkan jajarannya membuka kotak suara sebagai bukti utama sikap tidak jujur.

"MK harus menempatkan persoalan sikap jujur dan adil dari KPU sebagai landasan utama dalam menilai konstitusional, keputusan KPU dan konstitusionalitas hak Prabowo-Hatta yang dirampas oleh KPU melalui penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil," kata Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) Petrus Selestinus, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2014).

Menurut Petrus, MK harus memberikan pelajaran berharga kepada bangsa ini dengan melahirkan sebuah institusi KPU yang kredibel melalui putusan-putusannya, terutama dalam memberikan nilai dan menegakkan asas pemilu yang sering diselewengkan oleh KPU secara terstruktur dan sistematis.

Menurutnya, KPU sering melanggar hal-hal yang sakral yaitu asas-asas pemilu yang seharusnya dijunjung tinggi. Begitu pula dengan DKPP sebagai Lembaga yang menjaga moral dan etik penyelenggara pemilu/KPU.

"Jika saja DKPP dalam persidangan etik terkait dengan pelanggaran KPU terhadap asas-asas Pemilu presiden yang diadukan oleh kubu Prabowo-Hatta meyakini dan terbukti terjadi pelanggaran, maka DKPP juga harus berani memberikan sanksi yang paling berat kepada Komisoner KPU dan mungkin juga Bawaslu dengan sanksi pemecatan," ujarnya.

Sanksi pemecatan ini sekiranya dijatuhkan oleh DKPP terhadap Komisioner KPU, maka MK juga harus menempatkan keputusan DKPP yang memberi sanksi kepada Komisoner KPU sebagai salah satu bukti atau menjadi referensi utama dalam menjatuhkan putusan dalam perkara PHPU atas gugatan Prabowo-Hatta.

Selain itu, Petrus menilai opini negatif telah dibiarkan berkembang tanpa arah menyudutkan pasangan Prabowo-Hatta, pihak-pihak dalam sengketa di MK telah seenaknya tanpa malu-malu menilai keterangan saksi dari kubu Prabowo-Hatta sebagai tidak bernilai.

Tetapi, satu yang pasti adalah harus membantu dan membentuk keyakinan hakim MK dalam memutus sengketa pilpres ini dengan berbagai opini positif, yaitu MK harus menjadi institusi yang bukan saja mengawal konstitusi, namun juga membentuk dan memperbaiki mental, perilaku dan moral para penyelenggara pemilu/KPU di seluruh Indonesia dalam rangka menperbaiki kualitas demokrasi, kualitas berkonstitusi dan kualitas bernegara.

"Perbaikan perilaku konstoitusional berada di MK bukan berada di Jokowi-JK dengan gagasan awang-awang revolusi mental," jelas dia.

Untuk itu, masyarakat harus memanfaatkan secara positif sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta sebagai momentum untuk memperbaiki demokrasi, memperbaiki hidup berkonstitusi, memperbaiki hidup bernegara secara bermartabat, mandiri dan berkepribadian.

"Karena itu, sindiran-sindiran terhadap MK bahwa MK tidak boleh hanya menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya menghitung angka, tetapi MK harus secara progresif berani maju selangkah untuk masuk ke wilayah yang paling asasi yaitu soal kejujuran dan keadilan dalam berperilaku ketika menyelenggarakan Pemilu," tandasnya.

Buka Kotak Suara, KPU Lawan Hukum

HeadlineJakarta-ASPRA,
Perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk membongkar kotak suara hasil Pilpres 2014 dinilai melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, hasil rekapitulasi pilpres telah diputuskan KPU.

Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyadi mengatakan, perintah KPU membuka kotak suara melalui surat edaran 25 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena seluruh tahapan Pilpres telah selesai.

"Pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah," kata Didi, Jakarta, Jumat (9/8/2014).

Didi mengatakan, UU tidak mengizinkan KPU untuk membuka kotak suara setelah seluruh tahapan pelaksanaan pilpres selesai. Tindakan KPU telah melawan sistem hukum yang berlaku di tanah air.

"Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres," kata Didi.

Setelah tahapan pilpres, kata Didi, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan melalui persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain perintah MK," tegas Didi.

Serba Serbi Aksi dukung Prabowo

Sejumlah massa pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terus melakukan demonstrasi di depan gedung MK saat persidangan berlangsung. Meski aksi dilakukan damai, namun tak sedikit bahasa bernuansa provokatif dilontarkan para orator demo. Bahkan, mereka menyebut bahwa Ketua KPU Husni Kamil Manik menjadi Husni Kamil 'Maling'.

"Itu Ketua KPU siapa? Husni Kamil Manik? Ehh, Husni Kamil Maling," ujar seorang orator di atas mobil bak terbuka di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).

Tidak sampai di situ, sang orator tersebut juga melontarkan ucapan provokasi. "Husni Kamil 'Maling'. Kalau maling dibakar saja! Kita bakar juga semangat para rakyat," tegasnya.

Selain itu, kekesalan mereka tidak sampai di situ. Mereka juga mengancam akan menyeret Husni keluar saat sidang. "Besok Husni Kamil Manik datang, kita akan seret," ujarnya.
Massa Prabowo kembali mengkritik pedas presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Kali ini mereka menyebut Jokowi sama seperti Israel karena mendapatkan restu dari Presiden Amerika Barack Obama untuk membombardir Gaza.

"Obama kasih sumbangan ke Israel karena senang, lalu Obama kasih sumbangan ke Jokowi karena senang. Jadi, apa bedanya Israel dengan Jokowi," teriak orator dari mobil aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8).

Dia juga tidak percaya kalau Prabowo bisa kalah dari Jokowi di pilpres kemarin. Padahal, dia menilai Prabowo orang yang baik dan tulus untuk memimpin negeri ini.

"Ini karena KPU dan antek-anteknya curang. Saya tidak percaya Prabowo-Hatta kalah," ujarnya.

Dia juga kesal karena Jokowi dinilai telah melanggar sumpah sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, Jokowi telah disumpah lima tahun menjabat, namun baru dua tahun malah menjadi calon presiden.

"Catat ini catat! Ketua KPU telah menjadi mafia suara. Dana asing juga telah banyak tersebar dikasih ke Jokowi," ucapnya.

Hingga saat ini, massa pendukung Prabowo-Hatta masih berorasi di depan Gedung MK. Sementara di dalam, sidang gugatan pilpres kembali diskors hingga pukul 16.00 WIB.
Simpatisan Prabowo-Hatta dari Kepulauan Riau menuding kubu Jokowi-JK berlaku curang selama pilpres hingga membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan pasangan nomor urut dua. Saking kesalnya, dia sesumbar lebih baik mati ketimbang dipimpin Jokowi.

"Lebih baik mati ketimbang dipimpin Jokowi! Prabowo pasti menang, dia orang yang adil dan berwibawa," teriak salah satu orator di mobil orasi, Jumat (8/8).

Dia pun berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menegakkan dan menjunjung tinggi keadilan. "Agar demokrasi baik dapat terwujud," katanya disambut riuh massa lainnya.

"Hidup Prabowo!" teriak puluhan massa.

Dalam kesempatan itu juga, sang orator juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Jokowi. Dia menuding Jokowi terlibat dalam korupsi pengadaan bus Transjakarta.

"KPK tangkap Jokowi! Dia terlibat korupsi Transjakarta. KPK jangan pilih-pilih!" teriaknya.

Hingga pukul 14.45 WIB persidangan di MK masih berlangsung. Saat ini panelis sedang mendengarkan keterangan 25 saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta.
Massa Capres Prabowo Subianto kesal dengan pemberitaan yang menyebutkan mereka adalah orang bayaran. Dengan lantang, salah satu orator menegaskan kalau mereka bukan massa bayaran.

"Kami bukan massa bayaran. Kami datang ke sini dukung karena cinta Prabowo ," ujar salah satu orator di mobil orasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8).

"Betul...," sambut pendukung lainnya.

Dia menilai massa Prabowo - Hatta datang karena memiliki semangat tinggi. Dia juga menyindir kubu Jokowi yang hanya memiliki massa sedikit saat mendatangi MK beberapa waktu lalu.

"Massa katanya Jokowi banyak pendukung, eh yang datang cuma 200-an," tuturnya.
Ratusan massa pendukung Prabowo Subianto masih bertahan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Namun, jumlah mereka tidak seramai ketika hari pertama.

Ada yang menarik dalam demo kali ini. Tidak hanya melalui aksi, pernyataan orasi mereka juga banyak menyindir.

Seperti diungkapkan Andre Rosiade yang juga mengklaim sebagai juru bicara aksi Prabowo Subianto - Hatta Rajasa . Dalam orasinya, dia menyebut bahwa ratusan massa bakal tetap damai.

"Pak Polisi silakan istirahat. Kami ini damai seperti kata Pak Prabowo," kata Andre saat orasi di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8).

Sambil mempengaruhi massa, Andre juga menyindir perilaku kubu Jokowi - Jusuf Kalla dan MetroTV . Menurutnya, massa pendukungnya ini tidak akan bertindak anarkis.

Selain itu, lanjut Andre, pihaknya juga mengimbau kepada MetroTV jangan takut meliput kubunya.

"MetroTV akan aman liput kita, tidak seperti kubu lawan kita yang nyerang TvOne," ujarnya.

Meski demikian, Andre malah meledek pemilik MetroTV yang juga Ketum Partai NasDem Surya Paloh . Menurutnya, Surya yang membuat medianya tak berimbang.

"Surya Paloh tidak berimbang memberitakan kita," teriaknya.
Massa Prabowo - Hatta menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) biang kerok masalah yang terjadi pada Pilpres 2014. Bahkan mereka mengancam akan menangkap Ketua KPU Husni Kamil Malik saat bersaksi pada Senin (9/8), mendatang.

"Kita tangkap dia," teriak orator dari mobil orasi di depan gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).

"Gantung saja gantung," teriak massa lainnya.

Sang orator pun mengajak massa untuk kembali mengepung gedung MK pada Senin mendatang sejak pagi hari. Dia juga sesumbar akan membawa massa lebih banyak lagi.

"Kita sebetulnya cinta damai tidak seperti kubu Jokowi," teriaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar