ERI KOMAR SINAGA
Tjahjo Kumolo saat mendatangi KPLK untuk
menyampaikan LHKPN |
Jakarta-ASPRA,
Baha'i,
agama yang baru diakui secara konstitusi di Indonesia sejak Juli lalu ternyata
belum diakomodir dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut
disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menanggapi pengosongan
identitas agama pada kolom agama di KTP untuk agama yang belum terdaftar di
Indonesia.
"Oh itu
belum ada," ujar Tjahjo usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut
Tjahjo, itu disebabkan karena selama ini pihak Baha'i belum menemui Kementerian
Dalam Negeri terkait kolom agama di KTP.
Menurut dia,
di luar agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, hanya pihak
aliran kepercayaan yang menemui mereka.
"Yang
kemarin yang baru menemui kami dari aliran kepercayaan saja. Karena ada daerah
yang bisa berikan KTP dan ada yang tidak. Tapi kalau yang udah punya agama ya
harus masuk. Itu aja intinya," ungkap Tjahjo
Sekadar
informasi, Baha'i adalah agama baru yang diakui Menteri Agama Lukman Hakim pada
24 Juli 2014.
Dalam
penjelasannya saat itu, Lukman mengatakan Baha'i bukanlah aliran dari satu
agama tertentu.
Pemeluknya
tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang), Medan (100 orang),
Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang),
dan tempat lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar