Selasa, 04 November 2014

Hak Bertanya Kepada Presiden, Mulai Menggelinding di DPR



Jakarta-ASPRA,
SEJUMLAH anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan penggunaan hak bertanya kepada Presiden Joko Widodo, yang mengubah beberapa nomenklatur kementerian. Wacana itu muncul dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/11/2014) di Gedung DPR, Jakarta.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan, dia menerima sekitar 2.000 pesan singkat (SMS) dari masyarakat yang merespons kebijakan Presiden Jokowi dalam mengubah nomenklatur di beberapa kementerian.

Benny menuturkan, mayoritas isi pesan yang ia terima adalah memintanya bertanya secara resmi mengapa Presiden Jokowi mengambil kebijakan tersebut.
"Apa yang menjadi latar belakang dan tujuan adanya pembubaran dan pemekaran sejumlah kementerian?" kata Benny.

Sesuai dengan hak anggota DPR, Benny meminta pimpinan DPR melanjutkan apa yang ia sampaikan sebagai pertanyaan resmi DPR kepada Presiden Jokowi. Benny mengusulkan agar penjelasan dari Presiden Jokowi dilakukan secara terbuka dalam rapat paripurna DPR, termasuk penjelasan mengenai langkah yang akan diambil pemerintah sebagai konsekuensi dari perubahan nomenklatur kementerian tersebut. 

"Saya mohon kepada pimpinan agar pertanyaan ini dijadikan pertanyaan resmi, dan mengirim surat kepada Presiden untuk dijelaskan secara terbuka di hadapan (peserta rapat) paripurna," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi PAN, Anang Hermansyah, juga menyampaikan hal yang sama. Anang menyayangkan tak adanya Kementerian Ekonomi Kreatif, yang pada periode sebelumnya bermitra dengan Komisi X DPR.

Bagi Anang, sektor industri kreatif memberikan tambahan dana ratusan triliun. Jumlah tenaga kerja yang disedot dari industri kreatif itu juga besar, mencapai sekitar 12 juta jiwa. "Ini harus segera disampaikan kepada publik. Kalau bisa, langsung ke Presiden," ujar Anang. (Tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar