Jakarta-ASPRA,
PARIPURNA DPR versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memutuskan pimpinan sementara untuk melakukan pendekatan kepada seluruh fraksi. Pendekatan itu dilakukan agar persoalan DPR terpecahkan.
“247 suara yang tergabung dalam KIH itu harus juga diperhatikan. Ayo, duduk bersama agar DPR kembali bisa melaksanakan fungsi check and balances terhadap pemerintahan saat ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sirmadji, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Sirmadji mengingatkan pertarungan pemilu sudah selesai. Kini saatnya DPR menata mandat yang diberi ke anggota dewan yang tergabung di fraksi-fraksi supaya bisa memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Janganlah ada peminggiran dan untuk sekedar menang-menangan. Kami berharap kubu KMP menyadari bahwa tidak bisa eksistensi dan ruang sebagai wakil rakyat ada yang terpinggirkan,” tuturnya.
Anggota PDIP dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII itu mengakui untuk mencapai DPR yang bersatu butuh waktu dan kesabaran. Pasalnya, diharapkan komunikasi intens antarpimpinan fraksi bisa terjalin.
Namun, Sirmadji mengkritisi kehendak Koalisi Merah Putih (KMP) yang terkesan mau mengambil semua alat kelengkapan dewan.
“Pasti ada maksudnya mau mengambil alat kelengkapan dewan. Kenapa KMP selalu memaksakan voting. Ini bisa menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Sirmadji mengungkapkan alasan kenapa KIH melakukan perlawanan terhadap apa yang dilakukan oleh kubu KMP.
“Proses penyusunan alat kelengkapan dewan itu inkonstitusional dan Pimpinan DPR telah mengabaikan pasal 95 dan 96 UU MD3, pasal 55 Peraturan Tata Tertib DPR, dan risalah rapat paripurna DPR tanggal 16 Oktober 2014 lalu,” papar Sirmadji.
Dia meminta risalah rapat paripurna yang ditandatangani oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk dibuka kembali.
“Rapat paripurna menyetujui penetapan jumlah dan komposisi anggota fraksi pada alat kelengkapan dewan antara 46 sampai 56 anggota dalam satu komisi. Di situ juga jelas soal komposisinya. Ini kan dilanggar. Mereka juga salah memaknai kuorum,” tegasnya.
Bagi Sirmadji, apa yang dilakukan kubu KMP merupakan sebuah kesalahan yang cukup fatal.
“Pimpinan DPR telah menginjak-injak UU MD3, Tatib DPR dan risalah rapat paripurna. Jadi, wajar kubu KIH menyampaikan mosi tidak percaya kepada mereka,” ujar Sirmadji. (Tribunnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar