Jumat, 07 November 2014

Security Tang City Kota Tangerang Pukuli Wartawan, Ditangkap



Tangerang-ASPRA,

SUNGGUH ironis, di tengah terjadinya kebakaran bedeng yang berada di sebelah Tang city, perbuatan tak terpuji dan tak beralasan, petugas securty mengeroyok Erlan salah satu awak media Trans Tv yang sedang bertugas meliput peristiwa kebakaran yang tengah terjadi, bahkan para security tersebut mengeroyok dan memukuli wartawan. Aksi sejumlah security terhadap Erlan, yang salah seorang reporter staiun TV yang meliput kebakaran bedeng di kawasan Tangcity.

Kebakaran bedeng di kawasan proyek pembangunan Apartemen Sudirman One, Tangcity Mal Kota Tangerang, kiranya telah membuat security setempat bertindak berlebihan. Dan tak ubahnya preman,  kericuhan antara security dan awak media yang meliput peristiwa tersebut. Tanpa alasan yang jelas, security melarang awak media yang tengah mengambil gambar kebakaran di lokasi. 

Insiden itu berawal ketika sejumlah wartawan sedang mewawancarai saksi mata kebakaran tersebut, tiba-tiba seorang security membentak dan mengusir awak media dari lokasi.  Karena perlakuan security tersebut, para wartawan mencoba menegurnya. "Biasa aja mas, nggak usah ngusir, kita lagi wawancara, nanti kita juga pergi," ujar Erlan, salah seorang wartawan.

Bukannya memahami tugas yang diemban seorang jurnalis, security berbaju safari itu justru marah. Dengan kasar, dia kembali mengusir wartawan. Hingga, cekcok mulut pun pecah. Dan tak lama kemudian, petugas security lainnya pun berdatangan ke lokasi dan tiba-tiba langsung saja mengeroyok Erlan. Tak hanya itu, bahkan Erlan juga dicekik dan diseret sampai menuju pos keamanan, agar tidak kembali meliput kejadian tersebut.

Sementara, terkait kasus tersebut, sampai berita ini diturunkan, “Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penganiaya wartawan, dalam insiden kebaran di Tangcity Mal.

Sementara ini, kata Sutarmo, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Nanti bisa berkembang ke Undang-undang Pers," ujarnya tanpa merinci jelas identitas ke 4 tersangka dimaksud.” (Udin Jaenudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar