Sabtu, 25 Oktober 2014

Topik Tulisan untuk Jurnalis Warga


Mencermati perkembangan akhir-akhir ini fenomena citizen journalism (jurnalisme warga) yang diharapkan dapat menjadi suara warga yang alami, dan mengembang di awal era reformasi, jangan sampai kemudian mengempis hanya karena dibayangi ketidak pahaman akan UU ITE (Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Oleh : Mung Pujanarko

Memang dalam ITE ini terutama bunyi Pasal 27 ayat  1, 2 dan 3 :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasandan/atau pengancaman.
Dimana ketentuan pidananya termuat dalam  pasal 45 adalah :
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Maka hal ini harus diperhatikan benar bagi penggiat aktivitas media sosial dan jurnalis  warga yang aktif menulis  dan mengunggah berita di internet, karena ranah media elektronik internet adalah salah satu wahana kebebasan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menulis topik apapun seperti : berita, feature, bahkan curhat seperti apa yang dilakukan oleh Pritta Mulyasari melalui curhatnya, namun mengapa curhat tersebut bisa dibidik serta ditembak dengan UU ITE sehingga berimbas Prita pernah masuk bui, masuk hotel prodeo.
Sebenarnya ‘kecelakaan’ penulisan jurnalistik seperti yang dialami Pritta dapat dihindarkan jika kita memahami rambu-rambu yang sudah ada. Rambu-rambu itu diantaranya adalah Kode Etik Jurnalis Warga, UU ITE dan UU KIP/ Kebebasan Informasi Publik.  Apalagi jika kita dalami benar makna menulis dalam 9 elemen jurnalisme yang ditulis oleh Bill Kovach dalam bukunyaThe Elemen Jurnalisme yakni :
1. Kewajiban utama jurnalisme adalah pada pencarian kebenaran. 2. Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga Negara. 3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi. 4. Jurnalis harus menjaga independensi dari obyek liputannya. 5. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan. 6. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi. 7. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan. 8. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional. 9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya.
Jadi setelah kita pahami UU ITE dan elemen journalisme jangan sampai terjadi mengempisnya antusiasme warga Indonesia untuk meramaikan ranah citizen journalism, karena diharapkan para jurnalis warga dapat memahami elemen jurnalisme yang dianut secara global ini
Karena itu ada beberapa pakem yang kita mantapkan terlebih dahulu agar paham benar untuk memulai tulisan di ranah jurnalistik, pakem yang utama adalah memilih : Topik.
Saudara, memilih topik tulisan, haruslah direncanakan dengan matang, kita tidak bisa menulis sebuah kasus besar tanpa investigasi, tanpa wawancara dengan banyak nara sumber yang relevan, dan tanpa memahami persoalannya. Intinya : jika ingin menulis kasus besar, anda harus punya banyak alat bukti berupa : rekaman wawancara dengan para sumber valid dan relevan, foto- foto lokasi kejadian, bila perlu foto-foto tersembunyi, dan bahkan wawancara dengan sejumlah nara sumber yang enggan disebutkan namanya, agar wawasan anda terhadap kasus yang anda tulis menjadi clear, menjadi semakin jelas alur kasus itu.
Saudara, saya memberi contoh, sebuah topik skandal seperti Skandal Water Gate yang melengserkan Presiden Amerika Richard Nixon, skandal ini tidaklah terkuak jika tidak ada dua wartawan The Washington Post yang gagah berani melakukan investigasi dan menurunkan laporannya. Duet wartawan The Post (istilah bagi The Washington Post) Woodward dan Bernstein inilah, yang mampu menurunkan laporan investigative yang sangat komprehensif, sangat lengkap. Keduanya berhasil mewawancarai seorang saksi kunci yang mengindikasikan keterlibatan Presiden Nixon, saksi itu diberi nama sandi “Deep Throat”.
Kedua wartawan itu memegang teguh rahasia nama sumbernya, sampai-sampai Presiden Nixon jatuh, keduanya tidak pernah dipermasalahkan. Tidak ada dalam catatan media yang menuntut atau menuding bahwa data kedua wartawan itu tidak valid. Nanti setelah 30 tahun kemudian, ternyata Deep Throat yang dimaksud itu tidak lain adalah Mark Felt yang merupakan orang kedua di Biro Penyelidik Federal (FBI) AS.
Begitulah, sebuah skandal diungkapkan secara professional oleh kedua wartawan itu. Namun hal itu terjadi di ranah media massa yang lahir di negeri liberal demokrat yang sudah tua, setua 200 tahun lebih,di Amerika.
Di Indonesia yang mengenyam demokrasi selama 65 tahun, dipotong masa pemerintahan Suharto 32 tahun, jadi kira - kira tinggal separuhnya saja demokrasi yang sesungguhnya, era kebebasan pers masih dipijak secara ragu- ragu meski oleh dunia pers itu sendiri.
Bagi diri saya pribadi -agar saya tidak bingung-, saya membagi Dunia Pers menjadi 2 secara tegas, yakni : Yang pertama Dunia Pers Profesional dan yang kedua adalah Dunia Pers Amatir. Dunia pers profesional adalah wartawan profesional –pengertian profesional di sini bukan seperti dalam benak banyak orang yakni profesional sama dengan arti hebat dan jagoan-, namun profesional artinya adalah : Dibayar. Sementara Amatir di sini bukan pula seperti mind set banyak orang yakni Amatir sama dengan rendah, hina dan tidak ahli, namun dalam pengertian: Amatir adalah tidak dibayar, alias nir-upah. Jika kategori antara pro dan amatir mewakili skill, maka siapapun juga bisa menjadi jurnalis handal asalkan  telah mendapatkan  pelatihan dan berpengalaman, pasti skill-nya akan meningkat (analogi dunia tinju amatir dan pro). Nah, di ranah pers amatir namun dapat berkeahlian bak jurnalis profesional inilah Citizen Journalism berkembang.
Yang memprihatinkan jika konsep citizen journalism (jurnalis warga) yang telah sesuai dengan konstitusi kita berupa kebebasan berpendapat  (pasal 28 F UUD 1945),  ini tidak disiram oleh semangat Warga Negara Indonesia untuk mengembangkannya, maka konsep Citizen Journalism ini bisa jadi hanya dibayangi ketakutan oleh UU ITE. Jika citizen journalism ini surut, maka dikhawatirkan era ala Suharto jelas kembali lagi, yakni era rezim yang tidak membuka kebebasan bersuara bagi warganya
Kekhawatiran jurnalis warga tidak perlu berlebihan, jika anda memliki topik yang menarik. Dan apalagi jika anda memiliki topik berita setingkat skandal yang serius melibatkan orang- orang yang penting pula, maka anda pun harus bersikap amatir yang berjiwa profesional, dalam arti biarpun tidak dibayar oleh siapapun juga asal anda memiliki bukti cukup, wawancara dan dokumen (bukti dalam pers ada dua yakni : hasil wawancara dan dokumen alias ‘people trail’ dan ‘paper trail’), juga bukti fisik yang menguatkan, dan bukanlah hanya sekedar asumsi belaka, bukan fitnah, kemudian anda memiliki bukti rekaman, baik audio maupun video yang valid, plus juga meminta pendapat sejumlah ahli tentang kasus yang anda tulis. Maka jika anda pun telah menulis dengan prinsip covering of both side atau telah berusaha meliput dari kedua sisi, maka topik hangat ini bisa anda tayangkan.
Ini berarti kita telah siap apabila nantinya dijerat oleh UU ITE, karena bukti-bukti yang dimiliki oleh jurnalis warga ini sudah sedemikian lengkapnya. Saya berpikir jika bukti sudah menancap sampai pada inti (core) dan rantai (link) yang melibatkan pelaku (person) secara kuat (significant), maka semua pihak yang terlibatpun akan merasa gamang jika sampai kasus ini dibuka di pengadilan secara umum melalui pintu UU- ITE.
Begitulah, karena sudah ada ranjau UU ITE di depan sana bagi jurnalis warga, jika anda para calon jurnalis warga maupun jurnalis warga yang masih belum mampu menulis topik berat dan bernuansa berita besar. Maka mulailah dengan topik yang paling membahagiakan diri anda dan orang lain, yakni orang yang anda liput, dan masyarakat yang membaca liputan anda. Seperti yang dilakukan oleh wartawan senior Bondan Winarno dalam ‘Wisata Kuliner’. Membahagiakan semuanya, yang punya warung senang, media  senang, iklan ‘berenang’, dan pemirsa yang melihat juga cukup kenyang.
Namun jika selera anda keras dan berita anda seperti music heavy metal, keras dan membuat sakit telinga orang yang terlibat, maka chord atau nada anda harus pas, dalam arti sekali lagi bukti harus valid, relevan dan mampu menjadi alat bukti di pengadilan.
Ingat, slogan bahwa ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’ dibuat bukan untuk menakut- nakuti tapi harusnya menjadi penerang jiwa yang sadar bahwa argumentasi berdasar kebenaran dan akal sehat harus maju dan ditampilkan di muka pengadilan, guna melawan argumentasi dan penafsiran hukum dari pihak yang bersalah dan merugikan alam semesta kejujuran dan kebenaran. Tuhan Yang Maha Esa tidaklah tidur, dan orang yang curang pasti akan masuk jurang.
Penulis adalah Staf Pengajar di FISIKOM UNIDA, FIKOM Jayabaya

BPK Provinsi Jawa Barat Periksa PDAM Tirta Pakuan.

Bogor-ASPRA,
SETELAH
BPK Provinsi Jawa Barat menginventarisir data PDAM Tirta Pakuan selama 30 hari, hari ini (9/10) BPK Provinsi Jawa Barat melaksanakan ekspose hasil inventarisir PDAM Tirta Pakuan terkait pelayanan air bersih di Kota Bogor.
Ekspose dilaksanakan di ruang rapat III Balaikota Bogor, dihadiri Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Direktur PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi, perwakilan dari Bappeda, BPKAD dan Inspektorat juga turut hadir.
Herni dari BPK Provinsi Jawa Barat menjelaskan maksud dilaksanakannya pemeriksaan kinerja terinci penyediaan air bersih di Kota Bogor. Tantangan utama penyediaan air bersih adalah meningkatnya kebutuhan air bersih ditengah semakin berkurangnya sumber daya air yang ada. “Selain itu target RPJMN 2010-2014 jumlah penduduk yang memiliki akses sumber air bersih sebesar 67%, dan target tahun 2015 akses air minum terlindungi 68,87% diantaranya 41,03% merupakan air minum perpipaan,” jelas Herni. Tujuan dari pemeriksaan kinerja terinci penyediaan air bersih di Kota Bogor adalah untuk menilai pencapaian target Pemerintah Kota Bogor dalam penyediaan air bersih melalui PDAM yang bisa dicapai melalui Better Management Practice meliputi kebijakan dan perencanaan penyediaan air bersih, kelembagaan dan tata laksana sumber daya penyediaan air bersih, pelaksanaan praktik bisnis yang baik dalam penyediaan air bersih oleh PDAM Tirta Pakuan dan monitoring dan evaluasi penyediaan air bersih, papar Herni lebih lanjut.
Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman menyambut baik pemeriksaan kinerja terinci penyediaan air bersih di Kota Bogor. “Diharapkan PDAM Tirta Pakuan dan SKPD terkait bisa menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan yang lebih terinci melalui program Better Management Practice dan juga BPK Provinsi Jawa Barat dapat memberikan rekomendasi yang bisa memperbaiki kinerja operator penyedia air bersih lebih baik lagi dalam pemeriksaan tahap kedua yang akan berlangsung selama 30 hari kedepan,” jelas Usmar.
Selain itu diharapkan sesuai program dunia MDGs ditahun 2015 penyediaan air bersih untuk seluruh masyarakat bisa dicapai dan PDAM Tirta Pakuan bisa betul betul mandiri dan bisa mengelola manajemennya dengan baik dan benar sehingga menjadi perusahaan daerah yang sehat dan kontribusinya dapat dinikmati masyarakat Kota Bogor harap Usmar.
Disampaikan pula dalam rapat itu, pemerintah daerah juga berperan penting dalam pencapaian target penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Bogor, oleh karenanya diperlukan kerjasama antara Pemerintah Kota Bogor dengan BPK Provinsi Jawa Barat dalam pemeriksaan kinerja ini.
Peranan Pemkot Bogor dalam hal ini dapat terlihat mulai dari kebijakan dan perencanaan penyediaan air telah memadai, kebijakan terkait penyediaan air bersih perpipaan juga harus memadai. Selain itu, Pemkot Bogor juga telah mendukung pengembangan organisasi PDAM. Dalam kriteria akhir Pemkot melakukan monitoring dan evaluasi secara memadai atas kegiatan penyediaan air bersih. Dengan menjalankan kriteria-kriteria tersebut, diharapkan target 2015 yaitu akses air minum terlindungi 68,87% dapat tercapai. (Wanto/Rozi )

Kawinkan Rasio & Kreativitas

Ilustrasi
Jakarta-ASPRA,
MUNGKIN
masih banyak orang yang menilai jika imajinasi merupakan kegiatan tidak berguna yang hanya membuang waktu. Padahal imajinasi memiliki peranan penting untuk membantu kita memahami sesuatu.
Pendapat tersebut diungkapkan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Nang Primadi Tabrani saat menjadi narasumber dalam Super Lecture Series (SLS) : Pembinaan Kreativitas untuk Desain dan Berkenalan Dengan Bahasa Rupa di Desain Produk Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Dalam kesempatan itu, dia menyatakan, salah satu hal yang tidak lepas dari kreativitas ialah imajinasi.
“Seorang bayi yang baru lahir tidak akan pernah tahu bagaimana rupa atau suara sang ibu. Namun, bayi tersebut mampu membedakan ibunya dari orang lain sehingga ketika digendong orang yang tidak dikenal dia akan menangis. Hal itu menunjukkan bahwa imajinasi telah dianugerahkan Tuhan kepada kita sejak kita kecil,” kata Primadi, seperti disitat dari ITS Online, Senin (6/10/2014).
Primadi menyatakan, dalam proses imajinasi, proses belajar dan proses kreasi, yang paling penting ialah proses imajinasi. Hal itu lantaran imajinasi dapat menjembatani indera menuju ke kesimpulan sebelum disimpan di otak.
“Tiap ilmu yang masuk akan memasuki ‘jalan tol-nya’ masing-masing. Dengan proses ini, maka orang bisa saja lulus semua mata kuliah yang diajarkan. Namun, sering terjadi kesulitan ketika berusaha memecahkan soal yang melibatkan gabungan berbagai disiplin ilmu,” ungkapnya.
Hal ini dikarenakan susunan syaraf untuk cara belajar rasio berbentuk vertikal sehingga tidak bisa terhubung dengan jalan yang lain. Sementara untuk dapat menggabungkan proses belajar dan kreatif ialah imajinasi.
“Sayangnya, dalam ajaran konvensional, cara berpikir kreatif cenderung diabaikan. Hal ini mengakibatkan bila memori di dalam celebral cortex telah memudar, maka manusia harus mempelajari semuanya dari awal lagi. Oleh karena itu, para ilmuwan barat membuat terobosan dengan menghindari proses belajar mengajar di sekolah,” papar Primadi.
Melihat keadaan itu, Primadi menilai, bangsa Indonesia harus mengkaji ulang sistem belajar untuk siswa. Indonesia harus menghapus doktrin belajar rasional dan mulai menggabungkan sistem belajar rasional dan kreatif.
“Karena proses belajar yang baik sejatinya merupakan kerja sama antara syaraf vertikal dan horizontal atau proses belajar rasio dan kreasi,” tutupnya.

Usut Penyalahgunaan Dana Proyek Dinas Perkebunan

Musi Banyuasin - ASPRA,
DI TENGAH
maraknya pemberitaan kasus korupsi di berbagai media massa, ternyata tidak memberikan jera terhadap beberapa kalangan yang terlibat dalam program pemerintah, proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin (Muba) tahun 2013, yang bertujuan demi melancarkan sarana dan prasarana proses perkembangan perekonomian masyarakat, diduga hanya dijadikan ajang korupsi oleh pejabat Dinas Perkebunan di Kabupaten Muba.
Berdasarkan pengamatan dan sumber yang dihimpun Aspirasi Rakyat di lapangan, pembangun jalan produksi kawasan Perkebunan di Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan  Kab. Muba, yang dikerjakan CV. Jeruju Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.180.189.000,- sampai saat ini tidak difungsikan dengan semestinya, dan terkesan asal membangun demi meraih keuntungan.
Terbukti jalan produksi tersebut kini sudah dipenuhi banyaknya rerumputan liar yang tumbuh hidup di tengah jalan, hingga menjadi tempat bersarangnya binatang berbisa, seperti ular dan jenis binatang lainnya, yang  tidak menutup kemungkinan bisa mencelakakan warga.
Selain itu, menurut warga setempat, tanah yang dipakai untuk timbunan pembangunan jalan tersebut menggunakan parit di sisi jalan, dan yang jadi pertanyaan, kalau tidak ada niat penyimpangan, untuk apa Dinas Perkebunan membangun jalan tersebut?, sedangkan pembangunan tersebut hingga kini tidak difungsikan, atau tidak dimanfaatkan dengan semestinya,  entah apa penyebabnya, sehingga satu miliyar rupiah lebih uang negara terkesan mubazir, dan apa mungkin proyek yang dikerjakan hanya timbunan tanah menghabiskan dana satu miliyar rupiah lebih, demikian dikatakan Amer (31 thn) warga setempat.
Sementara Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Sadili, SP, MM saat dikofirmasi  di kantornya belum lama ini, membenarkan, sepanjang pembangunan jalan tersebut hanya timbunan, dan menggunakan tanah.
Ketika ditanya tentang panjang jalan yang dibangun, dan apa penyebab proyek tersebut hingga kini tidak difungsikan, beliau berlalu pergi dengan alasan sedang ada urusan peting. Seakan Sadili tidak punya waktu untuk menanggapi wartawan, pada hal masih banyak yang harus dipertanyakan terkait proyek yang ditanganinya.
Sedangkan Kepala Dinas Perkebunan ketika ingin dikonfirmasi sangat sulit untuk ditemui, sehingga bagi masyarakat ataupun wartawan yang ada kepentingan kepada Kepala Dinas, harus punya waktu yang panjang dan tingkat kesabaran yang kuat, agar dapat bertemu. (Anton)

Pedongeng Cilik Sergai, Wakili Sumut Di Tingkat Nasional

Serdang Bedagai-ASPRA,
PRESTASI
membanggakan dicapai generasi muda asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Pinkan Ovi Aulia  yang akan mengikuti Lomba Bercerita tingkat Nasional mewakili Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Sebelum keberangkatannya Pinkan Ovi Aulia secara resmi dilepas Bupati Sergai Ir. H. Soekirman melalui acara audiensi di ruang kerja Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (20/10).
Dalam kesempatan ini turut mendampingi Bupati Sergai Ir. H. Soekirman diantaranya Kakan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Dra. Salmiah MM, Kepala Sekolah Yayasan Perguruan Sehati Dra. Yungyung S.Pd dan para pelatih. Pinkan Ovi Aulia  yang merupakan siswa  kelas 5 SD Yayasan Perguruan Sehati ini berhasil terpilih mewakili Provsu untuk melaju kompetisi di tingkat Nasional pada tanggal 21–24 Oktober 2014 di Kartika Chandra Jakarta, usai menjuarai pada ajang yang serupa tingkat Provinsi di bulan Agustus lalu.
Di sela-sela acara pelepasan tersebut Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengatakan kebanggannya akan prestasi yang diraih murid Yayasan Sehati ini.
Dan berharap prestasi Pinkan bisa memberi motivasi terhadap siswa yang lainnya untuk bisa meraih prestasi yang lebih baik lagi, ujar Bupati.
Menurut Ir. H. Soekirman pengaruh dampak persaingan era globalisasi dan teknologi informasi saat ini banyak mempengaruhi genersi muda sehingga nama Kabupaten Sergai bisa berkibar dengan prestasi semacam ini.
Pada acara pelepasan yang sederhana ini Bupati Soekirman menyerahkan bantuan dari Pemkab Sergai untuk akomodasi Pinkan bersama pendampingnya.
Berbagai persiapan latihan secara intensif telah dilakukan Pinkan dan cerita yang akan ditampilkan menjadi bahan mendongeng merupakan cerita rakyat dari Sergai yakni Asal Mula Kota Perbaungan dan Legenda Sumur Tua Pantai Kelang.

Dosen UB Presentasi Cincau Hitam Di China

Jakarta-ASPRA,
SIAPA
tak kenal cincau hitam? Rasanya yang segar membuat cincau hitam digunakan dalam aneka minuman dingin. Tidak hanya segar, cincau pun dipercaya memiliki berbagai khasiat yang baik bagi kesehatan tubuh.
Menyadari hal tersebut, Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Univer-sitas Brawijaya (UB) Malang Tri Dewanti Widyaningsih mengangkat cincau hitam dalam presentasi 2nd International Conference and Exhibition on Traditional & Alternative Medicine di Beijing, China, belum lama ini.
Judul penelitian tersebut ialah “Hypocholesterolemic effect of black cincau (Mesona palustris bl) based on instant tea in hypercholesterolemic wistar rats”.
Dalam presentasi tersebut, Tri memaparkan berbagai pengambangan produk cincau hitam. Mulai dari serbuk gel, serbuk teh, effervescent serbuk dan tablet cincau hitam, liang teh cincau hitam, jelly drink, mie, hingga suplemen cincau hitam. Demikian, seperti dikutip dari situs resmi UB Prasetya Online, Jumat (12/9/2014).
Menurut Tri, pengujian terhadap khasiat cincau hitam telah dilakukan secara in vivo maupun in vitro. Dari pengujian itu terbukti jika cincau hitam bersifat sebagai imunomodulator, anti kemopreventif kanker, anti diabetes, anti hiperkolesterol, anti hipertensi, anti diare, dan anti hepatoprotektor.
Saat ini beberapa produk pengem-bangan cincau hitam tersebut se-dang dalam proses pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun, penelitian tersebut telah menuai berbagai publikasi dalam jurnal berakreditasi nasional dan internasional.

Ketua DPK Korpri Sergai Buka PORKAB

Serdang Bedagai-ASPRA,
DALAM
rangka memeriahkan dan menyemarakkan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke-43 yang jatuh pada tanggal 29 November 2014 mendatang, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melaksanakan rangkaian kegiatan perlombaan pada Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) KORPRI. Sekdakab selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sergai Drs. H. Haris Fadillah M.Si secara resmi membuka pelaksanaan PORKAB yang ditandai dengan pemukulan bola perdana tenis meja di Aula Dinas Pendidikan di Sei Rampah, Selasa (21/10).
Perhelatan PORKAB tahun 2014 yang akan berlangsung selama seminggu ini mengambil tema “Mari kita tingkatkan kesehatan jasmani dan kebersamaan sesama anggota korpri dengan jiwa sportivitas” serta mempertandingkan 5 cabang olahraga (cabor). Diantaranya pertandingan futsal, tenis meja tunggal dan beregu, trup gembira dan gerak jalan santai dan senam sehat. untuk perlombaan seni yang dipertandingkan yaitu pembacaan pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Panca Prasetya KORPRI.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Drs. H. Rapotan Siregar MAP, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Agus Trippryono SE, M.Si, Ak, para kepala SKPD dan anggota DP KORPRI serta para peserta pertandingan.
Ketua DPK KORPRI Sergai Drs. H. Haris Fadillah M.Si dalam sambutannya mengemukakan kegiatan berolah raga merupakan aktivitas untuk melatih tubuh agar badan terasa sehat, bugar dan kuat baik secara jasmani dan rohani. Berolah raga juga mampu untuk mereduksi stress. Berolahraga dengan teratur akan menghasilkan kemampuan berpikir positif dan kreatif.
PORKAB juga merupakan wadah untuk menggelorakan dan memasyarakatkan olahraga khususnya dilingkungan Pemkab Sergai yang bertujuan meningkatkan prestasi olah raga juga mempererat kebersamaan sesama anggota KORPRI. Untuk itu dihimbau agar semua peserta dapat bertanding dengan sportif serta dapat menciptakan silaturahmi dan kebersamaan yang baik antara sesama peserta pertandingan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan prestasi dibidang olahraga agar salah satu isi slogan yang dicanangkan oleh Bapak Bupati Sergai yakni “ Raih Prestasi” dapat tercapai, harap Ketua DP Korpri Haris Fadillah.
Sebelumnya pada Ketua Panitia Drs. Jhoni Walker Manik, MM melaporkan bahwa Porkab ini bertujuan untuk memeriahkan peringatan HUT KORPRI ke-43 Kabupaten Sergai, untuk menggelorakan kegiatan olahraga, meningkatkan jiwa sportivitas dan prestasi semangat jiwa korps bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Sergai serta sebagai ajang kebersamaan dan silaturahmi sesama anggota.
Pertandingan olahraga Futsal diikuti oleh 30 regu,  tenis meja putra/i tunggal/beregu diikuti sebanyak 57 orang dan perlombaan trup gembira diikuti 21 tim. Sedangkan untuk pertandingan pengucapan UUD 1945 dan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh 25 orang.

H. Ages, Rubah Pasar Tradisonal Jadi Moderen

Bogor-ASPRA,
PADA
tanggal, 7 Oktober 2014, resmilah Pasar Moderen Cibinong yang sempat tertunda lebih dari 2 tahun lamanya, sehingga dengan hadirnya  Pasar Moderen yang menghiasi Kota Cibinong kini semakin lengkap adanya pasar modern atau bahasa kerennya Super Market, seperti Cibinong City, Cibinong Square, Cibinong City Mall.
Oleh karena masyarakat menunggu kehadiran Pasar Cibinong sudah sejak mulai diresmikan Pembangunannya oleh Bupati Bogor H. Rachmat Yasin  pada Tanggal 12 April 2012 yang lalu, maka kesan pasar tradisionil yang terkenal dengan becek, sampah menumpuk dan terkesan bau. Kini kesan itu tidak ada sama sekali , sehingga masyarakat Cibinong Khususnya dan masyarakat Bogor umumnya dapat merasakan manfaat berdirinya pasar modern Cibinong ini diresmikan penggunaannya, dan kesan becek dan bau tidak ada sama sekali, justru kian rapi ada ruang parkir tertata, dan kios-kios berjualan berderet mengikuti konsep penataan Pasar, yaitu  blok kios penjualan pakaian, kios toko emas, kios perdagangan grosir sembako, dan lebih penting blok penjualan sayur-mayur maupun lauk-pauk di lantai basement.
Hal inilah menurut Direktur Pengembang PT. Rimba Artha Pertiwi H. Ages yang ditemui Media ASPRA, Selasa ( 07/10) di Kantor Pemasaran lantai 3 Pasar Cibinong mengungkapkan, Pasar Cibinong dikonsep sedemikian rupa dan dilaksanakan pembangunannya yang sangat modern, walaupun proyek pasar ini mengalami keterlambatan, akan tetapi kami dapat mewujudkan impian masyarakat Cibinong mempunyai pasar moderen” ungkapnya.
“Yang tadinya pasar yang lama terkesan becek berbau, maupun parkir kendaraan semrawut, tidak tertata. Kini dengan konsep pasar moderen yang penataannya dibutuhkan pemikiran tehnik membangun pasar tidak asal membangun. Namun dikonsep menjadi pasar yang melayani jual beli yang nyaman, aman dan bersih. Sehingga kami buat masyarakat itu dapat happy berbelanja di Pasar Moderen Cibinong” lanjut Ages.
Sementara itu Pjt. Bupati Bogor Hj. Nurhayanti yang telah meresmikan penggunaanya Pasar Cibinong Selasa tanggal, 7 Oktober 2014 yang lalu, kelihatan merasa senang oleh sebab kesan pasar Tradisional yang tadinya pengap dan becek serta bau ini tidak ada lagi kesan itu. Sehingga pemandangan Pasar Cibinong ini apik dan Moderen. Terutama system berjualan pun menempati kios yang tertata rapih. Dan pedagang juga merasa puas meskipun terasa ada yang kurang, namun semua pedagang cukup dapat mengerti atas kekurangan tersebut. Hal ini yang menjadikan Pasar Cibinong dapat diselesaikan dengan sangat sempurna, walaupun mengalami keterlambatan menurut H. Ages ,akan tetapi dengan hadirnya pasar Cibinong di tengah Kota dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat menengah kebawah dan membuat happy kepada warga masyarakat Cibinong secara keseluruhan. (Wanto/Rozi)

Nasib Pahlawan Devisa Di Negeri Jiran

Malaysia-ASPRA
DARI
100% tenaga kerja asing yang di pekerjakan pemerintah diraja malaysia, 65% diantaranya adalah tenaga kerja Indonesia yang tersebar di berbagai bidang tempat kerja.
Sebagaimana pantauan dari salah seorang aktivis LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Syarifuddin Sultan asal Sulawesi Selatan mengatakan, bahwa dari 65% tenaga kerja Indonesia, yang terbanyak dipekerjakan di peladangan sawit.
Sekitar 50% tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan di ladang sawit tersebut, diantaranya ada sekitar 17,66% tidak memiliki passpor ataupun kelengkapan dokumen keimigrasian.
Namun ironisnya, pihak perusahaan yang menerima mereka tidak mempermasalahkan hal tersebut, bahkan dengan mudahnya menghalau dan menerima pekerja sesuka hatinya.
Sekelompok TKI yang duduk bersama melakukan diskusi kecil bercengkrama sambil mengutarakan perasaan mereka kepada salah seorang yang dituakan dalam kelompok diskusi tersebut.
Paci Ahmad TKI asal Lombok NTB mengatakan, awal kami masuk kerja dengan menggunakan passpor pelawak dan diterima bekerja di proyek perumahan di Miri ini, kami dijanjikan tidak akan ada permasalahan kerja, karena toke (majikan) yang mempekerjaka sudah membayar polisi dan imigrasi Malaysia untuk tidak menggangu para pekerja.
“Namun itu tidak dapat dipercaya, karena dua bulan kemudian, kawan kami kena tangkap polisi Malaysia sebanyak 12 orang tanpa adanya tanggung jawab dari majikan ataupun perusahaan yang mempekerjakan kami,’ jelas Ahmad.

Mas Ali, salah seorang pekerja di proyek tersebut asal Jawa Timur menceritakan, “Banyak pekerja yang dikejar polisi dan imigrasi Malaysia di tempat kerja ini, hal itu sudah seringkali terjadi, dimana pekerja yang ditangkap akan dimintai dana sekitar RM.1500 sampai RM.3000 untuk pelepasan mereka, jika tidak memiliki dana sebesar itu, akan dideportasi ke perbatasan Indonesia,” urainya.
Lain tempat lain pula ceritanya. Sebagaimana yang terjadi di peladangan sawit, yang dikeluhkan para TKI, gaji tidak sesuai kontrak kerja, apabila ada diantara mereka yang menuntut, maka mereka akan diberhentikan secara sepihak.
Salah seorang pekerja di ladang sawit Sarawak Plantation lladang 3 Dg, Munir asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengatakan, “Pekerja di ladang 3 ini bebas keluar dan masuk, gajipun bebas dipemainkan, dimana pekerja di ladang ini berpenghasilan  RM.900 kotor, belum lagi dipotong uang listrik dan air sebesar RM. 100 oleh pihak perusahaan, bagaimana nasib mereka yang dapat gaji RM.350 sebulannya, kasihan mereka,” kata Munir miris.
Syarifuddin Sultan, selaku pemerhati atas permasalahan ini menangapi dengan mengatakan, “Seharusnya pemerintah Indonesia memiliki kepedulian nasib para TKI kita Malaysia, dimana tidak adanya pengawasan dan perlindungan atas permasalahan yang dihadapi para warga negara kita yang telah berjuang untuk memberikan devisa bagi negara Indonesia, namun nasibnya tidak diperhatikan oleh pejabat bangsanya sendiri,” jelas Sultan. (Syarif)

Pembangunan Jalan Lingkar, Menuai Masalah

Majene-ASPRA,
BERTEMPAT
di ruang rapat Kantor PU Kabupaten Majene Sulbar, Jumat (24/10) puluhan warga bertemu Kepala Dinas PU Majene Ir. H. Yahya Nur, M.Si.
Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun Aspirasi Rakyat, pertemuan ini dilaksanakan terkait adanya perubahan pembangunan peningkatan jalan Lingkar Majene - Mamasa ruas Salutambung-Kabiraan tahun 2014.
Mereka yang hadir dalam pertemuan ini adalah para tokoh masyarakat yang didampingi LSM di daerah itu, pihak rekanan pemenang tender dan sejumlah staf terkait.
Dalam pertemuan itu, para perwakilan masyarakat mempertanyakan terkait terjadinya perubahan pekerjaan peningkatan pembangunan jalan Lingkar Salutambung - Aralle yang terletak di Kecamatan Ulumanda Kab.  Majene.
Warga menduga adanya indikasi pelanggaran pidana, terkait berubahnya pekerjaan jalan dari beton ke pelebaran.
“Kami datang ke sini untuk mengetahui kenapa jalanan kami tidak jadi di beton, ada apa ini, kenapa banyak sekali perubahannya, jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran,“ ungkap Paharuddin salah satu warga yang turut hadir.
Hal senada diungkapkan Muhammad Safaat, warga Desa Kabiraan, Kec. Ulumanda itu mengaku sangat heran dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, sangat tidak sesuai dengan desain gambar jalan ruas Salutambung - Kabiraan yang direncanakan sebelumnya oleh Dinas PU Kab. Majene.
Sementara itu pihak Kabid Jalan-Jembatan Dinas PU Kab. Majene, Bakri Jaya membenarkan adanya perubahan pelaksanaan pekerjaan itu.
“Kita CCO sampai 60% karena permintaan masyarakat di lokasi yang terlalu banyak,“ termasuk permintaan pelebaran sejumlah kepala desa. Jadi betonnya kita kurangi untuk menyesuaikan anggaran yang sangat minim.
Informasi yang diperoleh media ini di Dinas PU Kab. Majene mengatakan, bahwa tahun ini jalan ruas Salutambung - Aralle mendapat kucuran dana sebesar 1,9 Milyar dari dana DAK 2014. (hm3)

Kapolresta Tangerang : Galian C Itu Ranahnya Pemda

Tangerang-ASPRA,
KEPALA
Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Polisi Irfing Jaya, secara tegas mengatakan bahwa urusan galian tanah dan pasir liar yang kini marak di daerah itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Itu bukan urusan kami. Masalah galian C itu ranahnya Pemda,” ungkap Kombes Pol Irfing, kepada wartawan.beberapa waktu lalu,  Dikemukakan Irfing, pihaknya mengaku jajarannya tak pernah menerima atau mendapatkan laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Tangerang, ihwal kasus galian tanah tersebut.
Bahkan, dirinya mempertanyakan sejak kapan aparat pengawal Peraturan Daerah itu mengirim surat laporan ke polisi, sehingga mereka mendesak untuk melakukan penyidikan atas permasalahan galian tanah.
“Mendesak untuk apa?, sedangkan laporannya saja gak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabu-paten (Pemkab) Tangerang, melalui Satpol PP, mendesak pihak kepolisian agar melakukan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang kini marak di daerah itu,  Pasalnya, Satpol PP sendiri mengaku kewalahan menghadapi para pengusaha galian yang diduga menjadi biang kerusakan lingkungan di kota seribu industri tersebut.
“Kami desak Polisi untuk menyi-dik langsung masalah ini, karena mereka  memiliki kewenangan untuk itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32/2010 tentang Lingkungan Hidup,” ungkap Kepala Satpol PP Kab. Tangerang, Slamet Budhi, kepada wartawan, beberapa waktu lalu
Menurut Slamet, pihaknya tak bisa berbuat banyak dalam memberantas para pelaku perusak lingkungan hidup, karena daerah ini belum mempunyai perangkat hukum yang mengatur tentang masalah itu
Untuk itu, dirinya mendorong Pemkab Tangerang agar segera menge-luarkan peraturan terkait galian C tersebut.
“Memang, kami akui galian C itu sudah marak di daerah ini. Tapi, kami gak bisa berbuat banyak. Sementara, aturan hukumnya juga gak jelas,” katanya.

Satpol PP Desak Polisi Periksa Pengusaha Galian
Pemkab Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendesak pihak polisi agar melakukan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang kini marak di daerah itu.
Pasalnya, Satpol PP sendiri mengaku kewalahan menghadapi para pengusaha galian yang diduga menjadi biang kerusakan lingkungan di kota seribu industri tersebut.
Untuk itu, dirinya mendorong Pemkab Tangerang agar segera mengeluarkan peraturan terkait galian C tersebut.
“Memang, kami akui galian C itu sudah marak di daerah ini. Tapi, kami gak bisa berbuat banyak. Sementara, aturan hukumnya juga gak jelas,” katanya.
Ditambahkannya, baru-baru ini Satpol PP telah memanggil semua pengusaha galian. Namun, dia tak menjelaskan secara detil maksud dan tujuan pemanggilan itu.
“Selasa pekan lalu, semua pengu-saha galian sudah di panggil,” ujarnya.
Terkait hilir mudik kendaraan overload (bertonase melebihi kapasitas-red) pengangkut material tanah galian yang kerap melintasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Polisi dan Dinas Perhubungan Komu-nikasi dan Informasi.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan diberlakukan pembatasan jam operasional maupun pembatasan tonase.
“Ini, dilakukan supaya jalan tidak cepat rusak. Bagi mobil truk pengangkut tanah juga harus menggunakan terpal penutup, agar tanah tidak berceceran dan mengotori jalan,” tandasnya. (Ade yayan/din)

Nenek Digugat Anaknya Rp 1 Miliar Minta Bantuan MUI

Tangerang-ASPRA,
FATIMAH
(90 tahun) warga Cipondoh yang digugat anaknya Nurhana dan menantunya Nurhakim sebesar Rp1 miliar, meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfasilitasi terkait permasalahan sengketa tanah.
“Kita sudah kirim surat kepada MUI untuk membantu memfasilitasi kasus sengketa karena masih dalam satu keluarga,” kata Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, bantuan yang diharapkan dari MUI yakni mengenai pencerahan bagi penggugat terkait isi gugatannya tersebut.
“Harapannya ada pencerahan yang didapat,” ujarnya usai sidang di PN Tangerang.
Aris juga menuturkan, penggugat sudah menawarkan proses mediasi namun dilakukan sebelum sidang pokok perkara. Namun, dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
“Mediasi yang ditawarkan yakni untuk menjual tanah dan hasilnya dibagi dua. Maka itu, ditolak oleh Bu Fatimah sebab tanah itu sudah ditempati selama 27 tahun,” paparnya.
Kuasa Hukum penggugat M Singarimbun menuturkan telah memberikan kesempatan kepada pihak Hj Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan.
“Sejak awal kami sudah mengajukan mediasi. Tetapi, tawaran itu tetap saja ditolak hingga kini. Namun, kami berikan waktu sebab mediasi pun disarankan hakim,” ujarnya.
Perlu diketahui, Hj Fatimah (90), warga KH Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim, sebesar Rp1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain Digugat Juga Dipidanakan

Belum selesai gugatan perdata sebesar Rp 1 miliar, Hj Fatimah, 90, kembali dilaporkan menantunya secara pidana ke Polres Metro Tangerang. Fatimah dan anak keenamnya Rohimah, dilaporkan oleh menantunya, Nurhakim dengan tudingan penyerobotan tanah dan penggelapan sertifikat tanah.
Janda delapan anak itu pun mendatangi Polres Metro Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/10), sekitar pukul 12.00 WIB.
“Ya hari ini Ibu diperiksa sebagai saksi, atas laporan Nurhakim pada 10 Desember 2013. Surat panggilan dari Polres datang Selasa sore,” jelas anak bungsu Fatimah, Amas, ketika ditemui di Polres Metro Tangerang.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, dalam surat panggilan polisi itu, Fatimah dan Rohimah dipanggil sebagai saksi karena dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ini sangat mengkhawatirkan karena dalam pasal itu ancamannya hukuman penjara di bawah 5 tahun. Bayangkan saja seorang nenek sudah digugat Rp 1 miliar, sekarang dilaporkan pidana,” tukasnya.

Hakim Diminta Adil
Majelis Hakim diminta untuk memberikan keputusan yang adil dalam kasus sengketa tanah terhadap Fatimah (90 tahun) yang digugat Rp1 miliar.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi di Tangerang, Selasa, mengatakan, dari hasil kesimpulan yang disampaikan oleh majelis hakim telah diungkap kebenaran formil dan materil seperti pembayaran pajak dan kepemilikan sertifikat tanah.
“Hj Fatimah telah dibenarkan telah tinggal di lokasi itu selama 27 tahun dan juga membayar pajak,” ujarnya.Oleh karena itu, pihaknya berharap agar hakim memiliki pertimbangan dalam memutus kasus ini. Tidak hanya dari satu sisi saja. “Kami harap pak hakim bisa adil dalam memutus,” tambahnya lagi.
Kuasa Hukum penggugat, M Singarimbun, mengatakan, pihaknya masih konsisten terhadap keterangan saksi dan bukti yang ada.
Misalnya saja jika sertifikat itu masih atas nama Nurhakim dan belum pindah kepada keluarga Fatimah meski mengklaim telah membelinya.
“Tidak ada bukti yang menguatkan bila tanah itu sudah dibeli oleh pihak penggugat. Jadi, kami masih konsisten,” ujarnya.
Perlu diketahui, Hj Fatimah (90), warga KH Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim sebesar Rp1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Kondisi Nenek Fatimah Memburuk
Nenek Fatimah, terdakwa kasus sengketa lahan melawan anaknya sendiri, seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/10/2014). Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Fatimah ini, nenek renta ini menyatakan tetap pada pendiriannya, kalau ia pemilik sah tanah yang dipersengkatan, dan ia akan mempertahankannnya sampai tetes darah penghabisan.
Kondisi Fatimah (90), kian hari kian memburuk.Amas (40), putri bungsu Fatimah saat dihubungi pada Rabu (22/10) mengatakan, kondisi ibunya kian memburuk sejak seminggu belakangan. “Ibu jadi makin sering bengong. Kasihan banget lihatnya,” kata Amas.
Menurut Amas, ibunya juga kerap mengeluh badannya sakit-sakit sejak beberapa hari ini. “Kami sampai panggil orang pintar ke rumah untuk ngobatin ibu. Takutnya ibu kesurupan atau kenapa-kenapa,” ujar Amas. (Udin/Ade Yayan )

Buruh Gresik Tuntut UMK Tahun 2015 Rp 3,5 Juta

Gresik-ASPRA,
FEDERASI
Serikat Perjuangan Buruh Independen (FSPBI), Kasbi Gresik berunjuk rasa di depan Kantor Pemda Gresik dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Senin (20/10/2014).
Para demonstran ini menuntut kenaikan upah minimum Kota/Kabupaten tahun 2015 sebesar Rp 3,5 juta/bulan.
Mereka menggelar orasi dan membentangkan poster di depan pintu masuk Kantor Pemkab Gresik. Akibatnya arus lalu lintas menjadi tersendat.
“Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya dihitung satu orang, sedangkan anak istri tidak dihitung. Biaya pendidikan juga tidak dihitung, tempat tinggal hanya di ukur dengan ruangan 3x3 meter persegi seperti makam,” kata Budiono, Ketua FSPBI-Kasbi dalam orasinya.
Menurut Budiono, nilai UMK untuk Kabupaten Gresik saat ini yang sesuai sebesar Rp 3,5 juta/bulan.
Apalagi ada rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kenaikan tarif daftar listrik (TDL), yang tentunya diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan harga pokok dan biaya pendidikan.
“Kanaikan UMK hanya perubahan angka nominal saja. Sebab setiap kali ada kenaikan UMK pasti semua kebutuhan juga naik. Kita tidak ubahnya seperti budak yang tidak ada payung hukum,” katanya.

UMK 2015 Kudus: Buruh Tuntut Rp1,5 Juta, Apindo Rp1,3 Juta

Kudus- ASPRA,
BUPATI
Kudus Musthofa berharap ada kesepakatan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal nominal u
“Jika belum ada kesepakatan tentunya kami belum bisa menandatangani usulan nominal UMK Kudus 2015 tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur Jateng,” ujarnya di Kudus, Senin.
Ia mengakui, hingga kini memang belum ada kesepakatan soal nominal UMK 2015, meskipun perwakilan dari pekerja dan pengusaha sudah dipertemukan.
Harapannya, lanjut dia, dalam waktu dekat sudah ada kesepakatan karena penyampaian ke Gubernur Jateng sebelumnya ditargetkan pada akhir September 2014, namun hingga sekarang masih tertunda.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga ada kesepakatan, katanya, Pemkab Kudus akan menentukannya sendiri.
Dalam menetapkannya, kata dia, Pemkab Kudus tetap menggunakan dasar hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi dan kondisi perekonomian setempat.
“Harapannya nominal UMK Kudus 2015 tidak memberatkan pengusaha, namun bisa diterima oleh kalangan pekerja,” ujarnya.
Apabila nominal UMK Kudus 2015 terlalu memberatkan pengusaha, dia mengkhawatirkan akan berdampak pada pertumbuhan investor di Kudus menjadi berkurang menyusul tingginya upah pekerja di daerah setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus Ludful Hakim mengungkapkan hingga kini memang belum ada kesepakatan soal nominal UMK Kudus 2015.
“Kami tetap berupaya agar besarnya UMK Kudus 2015 lebih tinggi dari KHL,” ujarnya.
Pertemuan antara perwakilan pekerja dan pengusaha dengan Bupati Kudus beberapa waktu lalu, kata dia, memang belum ada kesepakatan soal nominal UMK, meskipun pengusaha sudah menyetujui nominal UMK 2015 sebesar Rp1.300.000 dari tawaran sebelumnya hanya Rp1.225.900.
Sementara perwakilan pekerja, kata dia, masih tetap menginginkan nominal UMK 2015 sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Apabila kesepakatan soal UMK Kudus masih alot, katanya, akan diserahkan kepada Bupati Kudus untuk mengambil keputusan karena penyampaian usulan nominal UMK 2015 juga harus segera diserahkan kepada Gubernur Jateng.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, hasil survei KHL pada September 2014 sebesar Rp1.184.770, sedangkan rapat pertama anggota dewan pengupahan diusulkan nilai KHL setelah mempertimbangkan tingkat inflasi selama setahun dan pertimbangan lain sebesar Rp1.225.900.
Sementara usulan angka UMK dari SPSI sebesar Rp1.500.000 per bulan, sedangkan Apindo Kudus sebesar Rp1.225.900. Adapun besarnya UMK tahun 2014 sebesar Rp1.150.000 per bulan.
sulan upah minimum kabupaten (UMK) 2015. SPSI menuntut UMK 2015 Rp1,5 juta, sedangkan Apindo hanya menyanggupi Rp1,3 juta/bulan.

Upah Minimum Provinsi Sulit Diterapkan di Jateng

Semarang- ASPRA,
KEBIJAKAN
upah minimum provinsi (UMP) pada 2015, sulit diterapkan di provinsi ini karena berbagai pertimbangan, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang.
“Di Jateng tidak pernah menggunakan UMP karena jumlah kabupaten/kota di Jateng banyak dan kemampuan pada masing-masing pemerintah daerah juga tidak sama sehingga UMP sulit diterapkan di sini,” katanya di Semarang, Senin.
Wika mengungkapkan bahwa pertimbangan lain UMP sulit diterapkan adalah UMK sudah berjalan tiap tahun di Provinsi Jateng, di kabupaten/kota sudah ada dewan pengupahan yang juga melakukan survei.
Menurut dia, penerapan UMP sebagai pengganti dari upah minimum kabupaten/kota yang selama ini ditetapkan tiap tahun itu menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) terendah.
“Penghitungan UMP adalah gubernur menetapkan KHL terendah di provinsi itu, kemudian bupati dan wali kota setempat menetapkan besaran upah tapi tidak boleh di bawah yang telah ditetapkan gubernur,” ujarnya.
Secara teknis, kata Wika, penerapan UMP bagi provinsi yang jumlah kabupaten/kotanya banyak seperti di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur itu justru akan menimbulkan berbagai permasalahan.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP pada 2015 sebagai ganti dari upah minimum kabupaten/kota tiap tahun.
Terkait dengan wacana tersebut, Disnakertransduk Jateng akan melakukan konsultasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan semua pihak terkait seperti pengusaha serta buruh sebelum menetapkan UMP pada 2015.
Hingga saat ini rancangan peraturan gubernur tentang pedoman survei KHL guna kepentingan penyusunan UMK masih dikonsultasikan ke pemerintah pusat dan belum diketahui apakah pergub KHL itu bisa digunakan untuk penyusunan UMK 2015 mengingat batas waktu penetapannya pada 20 Nopember 2014.

Oknum Kapolsek Diduga Terlibat Penjualan Kayu dan Besi

Cianjur- ASPRA,
KEHADIRAN
perusahaan PT. Harjasari sangat disayangkan warga karena tidak memberikan manfaat dan justru sebaliknya karena HGU yang diberikan pemerintah puluhan tahun diterlantarkan.
Menurut keterangan warga bahwa PT. Harjasari saat ini tidak jelas pengelolaannya justru hanya mengambil keuntungan dari asset yang ada di dalam perusahaan baik kayu, Besi dan peralatan perusahaan sudah banyak yang dijual oleh oknum yang mengaku bagian dari Manajemen PT. Harjasari.
Edi Junaedi dari Koperasi Bangkit (Bangsa Kita) dalam keterangan persnya mengatakan kalau lahan Harjasari harus dikembalikan kepada negara dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat demi kepentingan warga. Edi menekankan kalau yang namanya Ibu Inri  bukanlah bagian dari PT. Harjasari dan kalau benar harus dibuktikan dengan izin HGU nya karena selama ini hanyalah mengaku-ngaku aja, ucapnya.
Persoalan PT. Harjasari,  Kapolsek Cibeber juga harus bertanggungjawab karena selama ini Kapolsek Cibeber Pardiyanto diduga terlibat dalam penjualan asset PT. Harjasari baik Kayu maupun Besi yang nilainya Milyaran rupiah.
Hal ini terlihat dengan jelas keberadaan Kapolsek Cibeber selalu membela kepentingan kelompok yang mengaku pemilik PT. Harjasari dimana masyarakat selalu diintimidasi, diancam maupun diinterfensi.
Pardi (47 th) warga Patrol mengatakan kepada wartawan, kalau peralatan penyabit rumputnya dirampas oleh Security PT. Harjasari. Duduk.S (55th) warga Patrol mengalami perlakuan yang kurang manusiawi karena dirinya mengambil rumput untuk ternaknya harus mendekam di penjara dan dijadikan tersangka. Sementara Udat  (60 th) saat mengambil kayu bakar mengalami hal yang sama harus dijadikan tersangka dengan tuduhan penyerobotan tanah.
Sungguh di zaman reformasi saat masih ada yang melakukan hal-hal seperti itu. Mukmin Kepala Desa Cibokor kepada media ini mengatakan  kalau persoalan PT. Harjasari harus dituntaskan, karena persoalan ini sudah berlarut-larut. Mukmin yang masih baru menjabat ini juga berjanji dalam waktu dekat akan meminta legalitas PT. Harjasari untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Lebih jauh dikatakan Mukmin, bahwa dirinya akan berjuang agar masyarakat dapat menggarap lahan yang dipersengketakan, karena sejak awal menjabat Kades hingga hari ini PT. Harjasari tidak memberikan keuntungan bagi warga dan justru sebaliknya dengan menelantarkan lahan negara.
Puncak kekesalan warga terjadi Senin (22/09-2014) warga beramai-ramai mendatangi PT. Harjasari untuk menuntut haknya, agar lahan persawahan dan ladang yang mereka garap sejak puluhan tahun lalu tidak ada lagi yang mengganggu maupun mengintimidasi.
Sengaja disampaikan kepada media ini karena masyarakat tidak percaya lagi dengan aparat kepolisian, terlebih Kapolsek Cibeber Pardiyanto.
Beberapa warga yang tidak mau menyebutkan jatidirinya menyatakan, bahwa polisi tidak dapat dipercaya lagi, terlebih yang namanya Pardyanto.
Edi Junaedi berjanji akan melaporkan persoalan ini ke Propam Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri, karena perlakuan Kapolsek Cibeber dianggap memihak dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan Kapolsek Cibeber belum dapat dikon-firmasi terkait dugaan keterlibatannya dalam penjualan asset PT. Harjasari yang mencapai milyaran rupiah.
Salah seorang petugas polisi di Polres Cianjur yang tidak mau menyebutkan namanya  mengatakan, bahwa dalam bersoalan PT. Harjasari ini seharusnya seorang pimpinan atau Kapolsek bersikap netral, tidak memihak. Dirinya yakin kalau di balik masalah ini ada orang besar yang bermain, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diintimidasi, diancam, bahkan diperlakukan sewenang-wenang.

Pilkada Bakal Ditunda Hingga 2018 atau 2020

Bolmong-ASPRA,
PEMILIHAN
Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang sebelumnya sudah dipastikan akan dilaksanakan pada 2016, bersamaan dengan akan berakhirnya masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Salihi Mokodongan dan Yani Tuuk, bakal ditunda hingga tahun 2018 atau 2020 nanti.
Pasalnya, Perppu Nomor 1 tahun 2014 telah mengatur jadwal Pilkada serentak pada tahun 2018 atau 2020. Pasal 201 poin 2 pada Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, jelas dinyatakan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir 2016, 2017 dan 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada 2018. Itupun, masa jabatannya hanya berakhir sampai 2020.
Sementara, di poin 3 pasal yang sama dinyatakan, bila saat pemilihan tidak ada yang mendaftar maka diangkat penjabat sementara sampai 2020.
Artinya, tidak menjamin juga Bolmong dilaksanakan pilkada 2018 tapi bisa di tahun 2020. Perubahan mendasar lain dalam Perppu tersebut, yakni posisi wakil. Karena tidak semua daerah ada wakilnya.
Hal tersebut dilihat dari jumlah penduduk. Penduduk dibawah 100 ribu tak ada wakil. Diatas 100 ribu hingga 250 ribu satu wakil. 250 hingga 500 penduduk dua wakil. Dan diatas 500 ribu penduduk 3 wakil. Menariknya, wakil ditentukan oleh gubernur, bupati atau walikota terpilih. Dan posisi wakil tak bisa mengganti posisi gubernur, bupati atau walikota bila berhalangan tetap, karena akan dipilih lagi oleh DPRD.
Terkait hal itu, Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel Rabu (08/10) membenarkan isi Perppu tersebut. Namun kata dia, pihaknya belum menerima juknis maupun edaran resmi terkait dengan Pilkada. “Kami tunggu aturan baku. Bila sudah ada surat dari KPU RI maka wajib dijalankan,” ujarnya.
Disisi lain, beberapa sosok di Bolmong mulai memasang baliho. Bahkan, isu soal figur-figur yang akan bertarung mulai bermunculan. Padahal, terkait Pilkada masih menjadi perdebatan hangat di tingkat pusat, seperti santer diberitakan di media masa.

Telan Anggaran Rp. 10 M Pasar Ciluar Belum Rampung

Bogorr-ASPRA,
PASAR
Ciluar yang berdiri di Lokasi di Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja  Kab. Bogor , menuai kritikan dari masyarakat umum khususnya para pedagang yang menunggu pasar tersebut kapan dapat selesai. Sehingga untuk berdagang yang aman nyaman, dapat dinikmati oleh seluruh pedagang maupun pembeli, kalau penempatan kiosnya dipasar yang sudah dibangun terasa aman, nyaman, dan daya beli masyarakat pun bertambah ,hingga  kian  terwujud.
Akan tetapi keinginan tersebut  hanya impian , dan menjadi pertanyaan hingga kapan pasar tersebut dapat DIselesai kannya?
Menurut Kepala Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja H. Sukardi Aziz. Sos yang ditemui Aspirasi Rakyat Kamis (11/09) mengatakan, Pasar Ciluar ini sudah lama dinantikan oleh pedagang, sebab sudah lama pembangunannya, Saya sendiri selama ini belum ada pemberitahuan maupun dapat tembusan dari pihak terkait, terutama pihak kontraktor maupun Dinas Perindag atau PD. Pasar Tohaga. Jadi kalau ditanya kapan selesainya Pasar Ciluar ini saya tidak tahu. Setahu saya pada waktu awal sebelum pengerjaan sudah ada pemberitahuan akan ada pekerjaan Pasar Ciluar di tanah bekas pasar yang ditempati pedagang itu. Dan untuk ijin lingkungan sudah saya berikan kepada pihak Kontraktor. Namun untuk pembangunannya saya tidak dilibatkan, dan masalah perijinan lainnya saya tidak pernah tahu, dan juga berapa anggaran yang diterima dari Pemda Kab. Bogor melalui APBD Dan APBN itupun saya juga tidak tahu,” katanya.
“Juga jadwal pekerjaan yang seharusnya dijadwalkan kapan mulai dibangun dan kapan selesai , itupun saya tidak diberitahu. Inilah yang menjadi pertanyaan Masyarakat terutama Pedagang tentang terselesainya Pasar ini,” Sukardi menjelaskan.
Di satu sisi peranan kepala desa ini seharusnya dapat berfungsi sebagai pembantu dalam pengawasan pembangunan Pasar Ciluar yang ada diwilayahnya, namun hal ini menurut Sukardi selaku kepala desa , belum ada laporan sama sekali tentang berapa bulan dikerjakan dan kapan selesainya.
“Saya justru kuatir kalau pekerjaan sudah selesai entah kapan malah saya disuruh tanda tangan berita acara penyelesaian, nah ini yang saya tidak mau,“ terang Sukardi.
“Proyek ini didanai dari anggaran APBN dan besarnya anggaran kalau tidak salah Rp 10 miliar, juga pada waktu itu dikerjakan perusahaan kontraktor lain, yang saya lupa nama kontraktor itu, namun kontraktor tersebut  tidak tahu kemana, lalu dikerjakan oleh kontraktor yang baru PT. Mari Bangun Nusantara, dengan anggaran biayanya dari APBD  sebesar  Rp 3.741.339.000,-, dan kapan mulainya perusahaan ini mengerjakan pasar itu dan kapan selesainya, saya pun tidak dilapori dari pihak manapun. Makanya  pada  waktu itu sempat dua bulan terbengkalai, tidak ada aktivitas sama sekali, akhirnya kan mundur dari perkiraan, kapan selesainya,” ungkapnya. (Wanto/Rozi)

Jurnalis Televisi Asia Pasifik Salut Kedamaian Di Sulut

Manado-ASPRA,
KEHIDUPAN
masyarakat yang hidup rukun dan damai di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat apresiasi baik dari para jurnalis televisi yang ada di kawasan Asia Pasifik. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah wartawan televisi nasional bersama Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dalam jumpa pers terkait pelaksanaan kegiatan Konferensi Internasional Jurnalis Televisi Asia Pasifik, Kamis (9/10), bertempat di Hotel Aston Manado.
“Kenapa kami memilih Sulawesi Utara sebagai tempat konferensi para jurnalis televisi, karena kami ingin menyampaikan ke dunia, bahwa kehidupan rukun, toleransi antar umat beragama yang pluralism ada di Sulut,” ujar Ratna Kumala anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI).
Tujuan kegiatan yang akan digelar selama tiga hari di Kota Manado ini nantinya akan menghasilkan kesepakatan Manado, selain mengukuhkan lahirnya Asosiasi Jurnalis Televisi Asia Pasifik yang saat ini masih merupakan “bayi” organisasi jurnalis televisi regional.
Selain itu juga memperluas network dan membangun kebersamaan antar anggota jurnalis televisi di negara-negara kawasan Asia Pasifik, melalui pertukaran informasi dan potensi negara masing-masing.
Kegiatan pun diharapkan menghasilkan pemikiran-pemikiran progresif yang dapat mengukuhkan jati diri, mengembangkan posisi tawar organisasi para jurnalis televisi Asia Pasifik dalam konteks jurnalistik positif, penegakan demokrasi, perdamaian dunia. Menghasilkan gagasan-gagasan yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi para anggotanya sejalan dengan penerapan Televisi Digital.
Sejumlah kegiatan akan dilaksanakan di antaranya juga field trip, dimana para peserta akan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah wisata di Sulut dan hasil kunjungan tersebut akan dipublikasikan langsung di situs youtube.com, dan nantinya seluruh video unggahan yang menggambarkan bagaimana kehidupan bermasyarakat, potensi budaya dan wisata di Sulut dari para peserta bisa dinikmati semua mata manusia di seluruh dunia.
Dalam kegiatan yang di selengarakan di Sulut ini diharapkan bisa menghasilkan jurnalis muda yang mau berkarya di dunia jurnalistik televisi. Konferensi ini juga rencananya akan dihadiri oleh Presiden terpilih RI Joko Widodo.
Gubernur mengungkapkan rasa terima kasih kepada para jurnalis yang tergabung dalam IJTI yang mempercayakan Sulut sebagai tuan rumah. Pemrov Sulut sangat terbuka dan mendukung kegiatan bertaraf internasional ini merupakan satu jalur agar Sulut bisa lebih dikenal lagi dimata dunia karena hadir sejumlah jurnasil televisi dari Negara asing yang akan mempublikasikan bagaimana kehidupan bermasyarakat yang ada di daerah nyiur melambai.
Konferensi internasional Jurnalis Televisi Asia Pasifik akan di gelar 10 sampai dengan 12 Oktober mendatang. Adapun tema yang diambil adalah ‘Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Jurnalis Televisi di Era Persaingan Bebas Untuk Mensiasati Tekanan Politik.’

Warga Keluhkan Pembangunan Bendungan dan Sekolah

Majene-ASPRA,
PEMBANGUNAN
dan pengembangan sarana-prasarana transmigrasi Kolehalang, Kabupaten Majene dikeluhkan warga.
Berdasarkan hasil wawancara media ini  dengan sejumlah warga transmigrasi di Majene (17/10), diketahui bahwa beberapa proyek pembangunan yang bernlai miliaran rupiah itu dianggap sangat tidak maksimal.
Ada beberapa item kegiatan yang sarat kecurangan dan irasional, ungkap Palimbuan tokoh masyarakat transmigrasi SP 3 Kolehalang, diantaranya pembangunan bendungan yang bernilai 1,5 M.
Menurut Palimbuan konstruksi dan pondasi bendungan yang kini tengah dikerja itu sangat  buruk dan tidak kuat.
“Intinya ada ketidak normalan pelaksanaan kegiatan, kita saja orang awan bisa melihat dengan jelas,” lanjut Palimbuan
Sementara itu tokoh masyarakat lainnya yang juga ketua BPD desa setempat M. Yusuf kepada ASPRA menuturkan selain bendungan pembangunan sekolah juga sangat janggal.
Menurut Yusuf, sekolah yang dibangun semestinya melihat kondisi dan geografis lokasi.
Ia juga menuding sekolah yang dibangun dengan dana 400 juta itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Salah satu kejanggalannya adalah dindingnya yang dibuat dari batako dari pasir gunung bercampur tanah, ini sangat rawan runtuh, apalagi berada di tanah yang relatif dinamis dan rawan longsor,” lanjut Yusuf
Palimbuan dan Yusuf juga berharap pemerintah segerah melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan project dari dana pusat itu. Mereka yang mengaku perwakilan masyarakat transmigrasi sangat merasa kasian dengan perlakuan pembangunan daerahnya yang jauh dari kota namun dikerja dengan setengah hati.
“Jangan karena kami di daerah terpencil, dan jauh dari akses informasi sehingga mudah dimainkan, ini tidak benar. Meskipun kami tidak punya sekolah tinggi, tetapi kami juga bisa merasakan ketidakadilan. Mana mungkin warga pendatang mau betah disini kalau begini,” tutup Yusuf.

Penyerobotan Lahan Di Bukit Sadhon Timbulkan Keresahan Masyarakat

Bogor- ASPRA,
BUKIT
Sadhon yang berada di Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, kini dijaga khusus oleh komponen masyarakat yang tergabung dalam LSM KPMP Kabupetan Bogor. Karena ada pihak lain yang akan mengklaim bahwa lahan seluas 350 hektar tersebut adalah miliknya. Maka untuk menghindari konflik tersebut dibukit Sadhon , dijaga ketat selama  24 jam.
 Pasalnya, lahan seluas 350 hektar yang kini dikuasai oleh masyarakat sebagai penggarap tanah Perhutani, diklaim oleh pihak lain yang mengatasnamakan seorang pengusaha, bahwa bukit tersebut adalah miliknya. Sehingga untuk menghindari konflik, maka lahan ini selama 24 jam dijaga oleh satuan tugas Satgas LSM  Komando Pejuang Merah Putih  (KPMP) DPC Kabupaten Bogor.

 Menurut ajudannya Papi (Yulius. A) bernama Dedy yang ditemui ASPRA, Sabtu (04/10) di lokasi  Bukit Sadhon mengatakan, “Kami ini mengantisipasi atas kedatangan orang yang mengklaim lahan ini, sehingga kami waspada, oleh karena mereka akan membangun sarana di lahan milik masyarakat, dan mereka mau mendatangkan material di lahan itu. Maka dari itu, kami buatkan portal, agar mobil dari pihak yang mengklaim lahan ini tidak bisa masuk. Andaikata mereka masuk dengan paksa atau dengan kekerasan, maka kami tidak akan tinggal diam,” katanya.
“Mereka enak saja, masyarakat menggarap dari Perhutani sejak beberapa tahun lalu, dan kami membuat infrastruktur termasuk jalan tembus ke lokasi sepanjang lebih kurang empat kilometer, malah mau diklaim miliknya, ini mau serobot apa lahan masyarakat ini,” jelas ajudan Papi.
Di satu sisi ASPRA setelah bertemu Pavi alias Yulius.A yang akan membela masyarakat penggarap lahan di Bukit Sadhon,  di kediamannya di wilayah Sentul  mengungkapkan, “Persoalan ini dipicu oleh orang yang tadinya kepercayaan saya, mereka  malah mengajak pihak lain untuk mengklaim lahan itu. Saya tidak kuatir masalah ini . Justru kepercayaan saya tadi kalau ketemu sama saya ia menghindar. Dan lagi pula pihak lain tersebut mengaku miliknya, darimana lahan ini miliknya? Saya berjuang bertahun-tahun untuk membangun lahan ini dan masyarakat di sini tahu, kalau lahan ini diperjuangkan oleh masyarakat sekitar, kok aneh orang lain mengaku-ngaku miliknya,” ungkap Papi.
“Makanya saya menjaga kemungkinan kalau terjadi apa- apa yang  tidak saya inginkan , oleh karena itu saya minta tolong sama KPMP untuk membantu menyelesaikan masalah ini, dan memberikan perlindungan ataupun pengawasan, sampai hal ini diselesaikan dengan damai dan mufakat” pungkasnya. (Wanto/Rozi)

Oknum Kejari Tanjung Balai Karimun Mesum Digrebek Warga

Karimun-ASPRA,
KEJADIAN
tertangkapnya oknum Kejaksanaan pelaku asusila ini berawal dari seringnya warga melihat tingkah-laku Leo Rinanto Haribuwono yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun ini, membawa wanita ke rumah kontrakannya di Perumahan Sidorejo Indah Blok G No. 10 dan keluar pada pagi sekitar jam 06.00 WIB.
Atas dasar inilah pada hari Jum’at (17/10/14) jam 06.00 WIB, seorang warga yang tinggal bertetangga dengan rumah kontrakan Leo berhasil mengambil foto seorang wanita berjilbab mengendarai sepeda motor keluar dari rumah tersebut, diantar Leo sampai di depan pintu rumah saja.
Kejadian Jaksa Leo yang membawa perempuan ke rumahnya malam hari dan keluar dari rumahnya pagi hari itu sudah berlangsung kurang lebih enam bulan lamanya, tanpa pemberitahuan dan izin dari RT dan RW setempat.

“Saya sebagai Ketua RT tidak ada laporan terkait adanya seorang warga yang tinggal di RT.04/RW.03. G No. 10 ini kepada saya, justru saya sendiri tidak tahu identitas seorang warga tersebut”, kata Rido Haryono, selaku Ketua RT.
Pak RT mulai curiga dan mencoba mencari informasi, ternyata yang tinggal di perumahan itu adalah seorang Jaksa yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan nama lengkap Leo Rinanto Haribuwono, SH, MH (Jaksa Pratama/NIP.19821223 200112 1 002).
Demi keamanan dan ketertiban lingkungan, serta untuk menjaga agar warga tidak salah dalam mengambil tindakan, maka Rido Haryono, serta warga berkonsolidasi memecahkan persoalan mesum dan maksiat oknum Jaksa tersebut, warga juga memohon bantuan LSM (Reeclassering Indonesia) dan media massa, dan semua sepakat untuk melakukan penggerebekan.
Pada Hari Sabtu (18/10/14) sekitar pukul 23.00 WIB Leo datang ke rumahnya membonceng seorang wanita berjilbab lagi menggunakan kendaraan roda dua dengan nomor polisi BP. 2778 HK, setibanya di teras rumah kontrakan Jaksa Leo langsung memarkirkan sepeda motornya dan membawa wanita berjilbab ini masuk ke dalam rumahnya.
Sekitar jam 23.30 WIB, Ketua RT dan Rio selaku Ketua Pemuda beserta warga mendatangi rumah Leo, untuk membuktikan informasi yang diterima, setibanya di rumah Leo langsung memanggil oknum Jaksa tersebut, namun panggilan RT dan warga tidak dihiraukan oleh Leo yang ada di dalam rumah berdua dengan pasangannya.
Kemudian Pak RT dan lainnya langsung naik ke teras mencoba lebih dekat dan menggedor pintu rumah Leo, namun tak dihiraukan. Kemudian Pak RT merantai dan menggembok pintu rumah Leo agar tidak kabur.
Tidak lama kemudian datanglah mobil Pick-up Polisi beranggotakan dua orang, salah satu orang berpakain kaos bernama Wewen dan satu lagi berpakaian jaket, langsung berkoordinasi bersama warga, akhirnya Pak RT membuka kembali pintu yang digembok dan dirantai tadi,
“Ada masalah apa ini pak?” tanya salah seorang tersebut,
“Di dalam rumah ini ada pasangan di luar nikah lagi berbuat mesum dan tidak pernah melapor kepada saya”, jawab Ketua RT.
“Dari laporan warga juga menyatakan, orang yang tinggal di dalam rumah ini selalu membawa wanita dad anak perempuan yang masih sekolah”, jelas pak RT.
“Baiklah pak, kami dari Polres Karimun, biar kami tindaklanjuti pak”, ujar polisi tersebut.
“Sebenarnya kami tidak akan berbuat apa-apa, cuma ingin memberi tahu saja secara baik-baik, tetapi Jaksa Leo tidak mau keluar, kalau dia mau keluar,” terang warga.
Setelah diambil alih polisi, kemudian Leo keluar dengan mengenakan jaket dan tutup kepala, di belakangnya (terhalang anggota Polisi) menyusul perempuan pasangan mesumnya, saat dievakuasi petugas dari Polres Karimun dan dari Polsek Balai Karimun dari dalam Dalam rumahnya di Komplek Sido Rejo Indah Blok G No. 10.
Kemudian polisi-polisi itu menghampiri pintu rumah Leo, kemudian mereka berdua keluar dengan dikawal pihak kepolisian untuk menghindari amukan warga, dua sejoli pasangan maksiat ini keluar bagaikan teroris dengan kondisi wajah tertutup keduanya,
Leo sempat dibidik kamera wartawan Halo Karimun dan wartawan Batam Pos wajahnya, namun coba dihalangi oleh salah satu pemuda berkulit putih berkaca mata yang merupakan kerabat kerja Leo di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Tolong jangan difoto,” pintanya sambil menghalau awak media dengan menepis kamera milik salah satu wartawan.
Pak RT bersama Ketua Pemuda diajak oleh oknum polisi untuk mengikutinya, namun sesampainya di kantor Polsek Balai Karimun ternyata wanita yang bersama Leo tadi sudah tidak ada.
“Saya takut keluar pak, karena saya lagi menangani kasus saat ini,” ujar Leo berdalih.
Wartawan sudah berkali-kali mencoba menghubungi Kapolsek Balai Karimun Kompol Syarifudin Dalimunte terkait kasus tersebut, namun tidak bisa dan selalu di luar jangkauan.
Sebagai pejabat negara dengan jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Leo telah mencoreng nama baik Korps Adyaksa (Kejaksaan). Seorang pejabat negara seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan sebaliknya, sebagai penegak hukum malah melanggar hukum,
Diharapkan, kepada unsur petinggi di Kejaksaan, agar mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan segera demi menjaga agar lembaga Kejaksaan masih bisa dipercaya oleh masyarakat luas, dan kejadian ini adalah sebagai contoh yang tidak baik bagi siapapun yang merasa dirinya manusia.

Jumat, 24 Oktober 2014

Pertumbuhan Ekonomi Sulit Capai Target

Jakarta-ASPRA,
EKONOMI
dari Samuel Asset Management, Lana Soelistianingsih, mengatakan target pertumbuhan ekonomi pada semester II sebesar 5,4 persen sulit tercapai. Soalnya, pada dua triwulan sebelumnya pertumbuhan ekonomi rata-rata hanya 5,16 persen.
Padahal, kata dia, untuk mencapai target tersebut, setidaknya pertumbuhan ekonomi di dua triwulan sebelumnya rata-rata harus 5,5 persen. “Untuk mencapai target semester II susah, apalagi target secara full year sebesar 5,6 persen,” kata Lana, Selasa, 7 Oktober 2014. Tahun ini, menurut dia, pertumbuhan ekonomi pada semester II paling realistis pada level 5,2 persen.
Bank Dunia memprediksi pertumbuhan Indonesia ke depan sulit bersaing dengan negara lainnya sekawasan. Hal ini ditandai dengan ekspor komoditas yang masih menjadi andalan. Tahun ini, pertumbuhan ekonomi diperkirakan hanya 5,2 persen, melambat dibanding tahun lalu sebesar 5,8 persen.
Perlambatan pertumbuhan ini, menurut Lana, disebabkan oleh masih berlangsungnya proses konsolidasi seusai krisis tahun lalu. Peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia pada November 2013 baru dirasakan enam bulan kemudian.
Selain itu, nilai ekspor juga tak sebaik perkiraan. “Pengeluaran pemerintah juga tak sebaik yang diharapkan karena ada masa transisi,” kata Lana. Sebab lain adalah penyetujuan APBN Perubahan 2014 pada Juni yang dinilai sudah telat. Telatnya penyetujuan ini membuat realisasi anggaran baru bisa terlaksana September, yang bertepatan dengan masa transisi.
Dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi tahun ini, beberapa sektor yang akan terpengaruh secara langsung adalah konsumsi. Selain itu, sektor pertambangan juga dinilai belum akan membaik karena belum ada perbaikan harga. Adapun sektor yang menurut dia tetap akan menarik adalah infrastruktur. Ini sejalan dengan rencana Jokowi menggenjot sektor tersebut.
Adapun analis dari Asia Financial Network, Agus Susanto, mengatakan, walaupun terjadi perlambatan, jika dibanding negara lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih cukup tinggi. “Pasar sektor riil masih tumbuh dan masih menarik untuk investasi,” kata Agus.
Salah satu sektor yang terpengaruh perlambatan ini adalah komoditas. Walaupun harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) lebih tinggi daripada tahun lalu, pelemahan patut diwaspadai di semester kedua. Harga batu bara yang melemah juga perlu diwaspadai. Sementara itu, sektor keuangan, konsumer, dan konstruksi masih akan tumbuh meski dibayangi biaya tinggi akibat kenaikan suku bunga The Fed.

Defisit Ekspor-Impor Meningkat
Ekonom dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Agus Eko, memprediksi defisit ekspor-impor akan makin meninggi. Hal ini disebabkan kebutuhan global terhadap produk ekspor Indonesia sedang menurun. “Rate defisit bisa mencapai di atas 3 persen jika ekspor tak mengalami perbaikan,” katanya.
Menurut Agus, penurunan animo dunia untuk impor produk Indonesia membuat sektor fiskal tak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Misalnya, lesunya permintaan dunia terhadap minyak sawit mentah atau CPO mengakibatkan sektor ekspor terkena imbas besar. Karena itu, menurut dia, pemerintah harus mengalihkan fokus ke pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Agus Eko mengatakan pemerintah juga harus menggenjot penanaman modal dalam negeri (PNDM) untuk memperbaiki ekonomi. Investasi dalam negeri dapat meningkat jika pemerintah memperbaiki kemudahan investasi. Peningkatan fasilitas dan infrastruktur memadai menjadi kunci. Selain itu, kemudahan perizinan juga dapat mendorong animo investor dalam negeri.
Pemerintah juga dapat mendorong sektor pariwisata. Dia mengatakan harus ada jaminan keamanan dan situasi politik yang segera membaik. Promosi pariwisata dapat dilakukan tak hanya di wilayah Eropa Barat dan Amerika, tapi juga di wilayah Asia Timur dan Eropa Timur.
Bank Dunia memprediksi pertumbuhan Indonesia di masa mendatang sulit bersaing dengan negara sekawasan lainnya. Masih digantungkannya harapan pada ekspor komoditas menjadi penanda. Bahkan, tahun ini lembaga donor internasional itu memperkirakan pertumbuhan Indonesia hanya 5,2 persen, melambat dibanding pada tahun lalu yang sebesar 5,8 persen.
Wakil Presiden Bank Dunia untuk Asia Timur dan Pasifik Axel Van Trotsenburg mengatakan pulihnya ekonomi negara maju dan meningkatnya ekspor di kawasan ini menjadi faktor pendukung pertumbuhan ke depan. Tapi dampak dari manfaat yang diterima setiap negara berbeda-beda, bergantung pada iklim investasi dan kondisi ekspor negara. (Red/bs)

Rupiah Merosot Karena Pemilihan Ketua MPR

Jakarta-ASPRA,
PRESIDEN
terpilih Jokowi menuding pelemahan rupiah hari Rabu tidak terlepas pada kekecewaan pasar atas hasil rapat sidang paripurna penetapan pimpinan MPR RI.
Diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada perdagangan siang ini makin merosot. Posisi rupiah berdasarkan data Bloomberg siang ini berada pada level Rp12.258 per USD.
“Memang saya sampaikan sinyal yang ditangkap pasar direspon itu negatif,” kata Jokowi di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini situasi politik di Indonesia terus dipantau oleh pasar. Sebab itu, sebaiknya pemerintah ataupun DPR tidak membuat keputusan yang mengakibatkan pasar kecewa.
“Oleh sebab itu saya pesan kepada politisi-politisi, elit-elit politik, berpesan agar setiap tingkah laku kita, setiap kebijakan dan produk-produk birokrasi kita dilihat pasar, rakyat,” tambah dia.
Melihat kondisi rupiah yang terus melemah seperti ini Jokowi pun meminta agar sedianya hal ini dapat dicegah dengan mendengarkan keinginan rakyat. “Kalau direspon negatif itu harus didengar.  Mendengar keinganan rakyat dan pasar,” pungkasnya.
Sementara itu Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara membantah pernyataan tersebut dan meminta kepada masyarakat agar jangan menghubungkan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) dengan keputusan penetapan Ketua MPR.
“Kamu ini cari-cari hubungannya nih,” kata Mirza di JIExpo Kemayoran.
Sebab menurutnya, kondisi nilai tukar rupiah yang kembali keok hari ini disebabkan karena sentimen negatif yang ada di luar negeri ataupun di dalam negeri.
“Begini lho, saat ini memang ada trend penguatan dolar terhadap mata uang negara-negara lainnya. karena Amerika Serikat (AS) pertumbuhan ekonomi membaik kemudian suku bunga AS akan segera naik di tahun depan,” jelas dia.
Kondisi tersebut, lanjut Mirza, membuat asset AS menjadi lebih menarik. Menurutnya, pelemahan nilai tukar pun tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Di negara-negara seperti Thailand, Filipina, dan Singapura pun juga mengalami pelemahan nilai tukar.
“Tapi kita lihat mata uang negara Thailand, Filipina, Singapura pun melemah juga terhadap mata uang euro, dolar menguat. Itu adalah trend dunianya itu, faktor ekstrenal yang kita tidak bisa hindari,” kata Mirza.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk di dalam negeri, sentiment negatif lebih diakibatkan oleh defisit neraca perdagangan pada Agustus 2014 yang mencapai USD318,1 juta.
“Kalau dalam negeri kita ini masih mengalami defisit ekspor dan impor ada surplus kalau kita jumlahkan non migas ada surplus, tapi enggak banyak surplusnya,” tegasnya.
Sebab itu, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya agar neraca perdagangan Indonesia dapat kembali surplus, salah satunya melalui dorongan untuk meningkatkan ekspor manufaktur.
“Indonesia membutuhkan ekpor yang meningkat terutama manufaktur karena ekspor komoditi batu bara dan kelapa sawit harganya turun jadinya kita mendukung bagaimana memperkuat ekspor manufaktur. jadi itu faktor luar negeri itu adanya faktor penguatan suku bunga AS kalau dalam negeri defisit dari ekspor impor kita,” pungkasnya. (Intrk)

Gas Bumi Selamatkan Triliunan Rupiah Dana Subsidi Elpiji

Jakarta-ASPRA,
PERUSAHAAN
Gas Negara (PGN) menyatakan penggunaan gas bumi mampu menyelamatkan triliunan rupiah beban dari sektor elpiji. Tercatat, dana subsidi elpiji 12 kilogram (kg) telah menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 55 triliun.
Direktur Pengusahaan PGN Jobi Triananda mengatakan penggunaan gas bumi juga sebagai upaya mengurangi ketergantungan masyarakat pada bahan bakar minyak (BBM). Tujuannya agar mengurangi impor migas yang saat ini terus membengkak.
“PGN memiliki komitmen tinggi untuk memperluas penggunaan gas bumi untuk rumah tangga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10).
Pemerintah sendiri saat ini juga terus mengingatkan bahwa Indonesia harus keluar dari ketergantungan pada energi minyak bumi. Caranya dengan menggenjot pemanfaatan gas bumi yang lebih berumur jangka panjang.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Heri Poernomo, mengatakan cadangan gas bumi Indonesia diperkirakan cukup untuk 60 tahun ke depan. Sementara, produksi minyak bumi selama lima tahun terakhir terus menunjukkan penurunan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemanfaatan gas bumi harus terus ditingkatkan, termasuk untuk sektor rumah tangga dan transportasi.
“Pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk untuk rumah tangga merupakan salah satu program prioritas nasional dalam rangka penyediaan infrastruktur gas kota,” jelasnya.
Bentuk konkret dari komitmen pemerintah ini ialah dengan menggandeng badan usaha milik negara (BUMN) sebagai mitra kerja. Salah satunya PGN.
Terbaru, perusahaan pelat merah tersebut mendapat penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan gas bumi ke 4.000 rumah tangga di Cirebon. Pemerintah berharap program ini dapat menumbuhkan budaya penggunaan gas bumi sebagai pengganti BBM pada masyarakat.
Penyaluran pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga di Kota Cirebon ini, lanjutnya, merupakan kelanjutan dari penyaluran pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga yang telah dilakukan oleh PGN untuk Rusun di Jabodetabek.
“Ditjen Migas akan terus mendorong BUMN dan stakeholder lain seperti pemerintah daerah untuk memperluas pemanfaatan gas bumi di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Heri.
Jobi Triananda mengatakan, sampai 6 Oktober 2014, sebanyak 563 rumah sudah menyelesaikan proses administrasi, dan sebanyak 150 rumah yang sudah bisa memasak dengan gas bumi. “Sisanya akan segera menyusul untuk dialiri gas bumi,” kata Jobi Triananda.
Dia menambahkan, melalui Program PGN Sayang Ibu, PGN menambah bakal satu juta sambungan gas baru rumah tangga. Ini di luar penugasan pengoperasian jaringan gas rumah tanggadari Kementerian ESDM tersebut.
Di wilayah Cirebon, PGN saat ini memiliki jaringan distribusi sepanjang 402 kilometer. Ini adalah bagian dari jaringan pipa gas bumi PGN dengan total sepanjang 6.000 kilometer yang terbentang di Sumatera dan Jawa. Saat ini PGN memiliki pelanggan di wilayah Cirebon sebanyak 13.358.
“Mayoritasnya atau sebanyak 13.104 adalah rumah tangga. Sisanya adalah pelanggan UKM dan industri,” kata Jobi.
Tahun ini PGN juga menambah jaringan baru untuk rumah tangga di Cirebon dalam rangka Program PGN Sayang Ibu sebanyak 2.205 rumah. Sehingga nantinya dengan tambahan 4.000 dan 2.205 pelanggan baru itu, PGN akan memiliki pelanggan rumah tangga sebanyak 19.309 rumah di Cirebon.

Kepala SDN Diduga Larikan Dana Koperasi

Bogor-ASPRA,
SEKOLAH
Dasar Negeri (SDN) Kadung Mangu 3 Desa Kadung Mangu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, tercoreng namanya karena ulah yang sangat berlebihan dari seorang Kepala Sekolahnya yang telah larikan dana koperasi hingga kini belum kelihatan menampakkan diri di Kantor SDN Kadung Mangu tersebut. Sehingga beberapa guru yang tergabung di Koperasi tersebut menanyakan dana koperasi raib dan kemana larinya. Sementara ada dugaan Kepala Sekolah yang juga sebagai ketua pengurus Koperasi hingga kini belum tahu keberadaannya, memastikan dana koperasi tersebut dugunakan untuk usaha lain yang anggotanya tidak tahu. Sehingga keuntungan dari usaha yang seharusnya hak anggota kini diabaikan.
Menurut beberapa guru SDN Kadung Mangu 3  yang ditemui  ASPRA, Kamis (25/09) beberapa waktu lalu menjelaskan, “Keuntungan koperasi yang seharusnya untuk tunjangan pada hari Raya Idhul Fitri yang lalu tidak ada sama sekali, sedangkan sebelumnya dana itu ada, sebagai ungkapan bahwa anggota berhak menerima keuntungan dari perputaran modal yang digunakan untuk usaha Koperasi. Maka pada saat tutup tahun ada Rapat anggota Tahunan (RAT), dan tiap lebaran maupun tutup buku anggota mendapat hasil keuntungan dari usaha, yaitu mendapat tunjangan hari raya ( THR ). Namun untuk Hari Raya Idhul Fitri  2 bulan yang lalu , tidak ada sama sekali” jelasnya.
“Sehingga untuk menanyakan hasil keuntungan kepada ketua koperasi dan sekaligus kepala sekolah dan  sebagai pimpinan kami , selalu mengelak apabila kami tanyakan untuk hal ini. Maka koperasi kalau bisa dibubarkan saja, mengingat itu uang angggota semuanya dipotong gaji kami untuk iuran koperasi tiap bulannya” terangnya.
Sampai berita ini diturunkan Kepala SDN Kadung Mangu 3 tidak berada di tempat, karena beberapa kali ASPRA mendatangi kantor SDN Kadungmangu 3 Kepala Sekolahnya  tidak ada, untuk itulah kami tanyakan kepada para guru untuk konfirmasi dan menayakan keberadaan Kepala Sekolah yang diketahui bernama Ayu Lestari.
Ada dugaan dana koperasi ada kemungkinan habis atau digunakan usaha diluar sepengatahuan para anggota, karena menurut beberapa anggota yang terdiri para guru dana tersebut sampai miliaran rupiah, dan selama itu pula anggota selalu menanyakan soal dana tersebut kepala koperasi selalu mengelak. (Wanto/Rozi)

Qanun Aceh Dinilai Muat Banyak Pertentangan Hukum

Jakarta-ASPRA,
QANUN
atau aturan hukum daerah Aceh yang disebut sebagai qanun jinayah dianggap banyak memuat subtansi yang bertentangan dengan hukum. Salah satunya adalah mengenai proses dan penjatuhan hukuman terhadap anak.
“Terdapat banyak kelemahan dan pertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia bahkan berpotensi merendahkan hak dan martabat manusia,” demikian kata Koordinator Advokasi Hak Sipil Politik Moch. Ainul Yaqin sebagaimana dirilis di Jakarta, Senin (6/10).
Qanun jinayah sudah ditandatangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada 27 September lalu. Pertentangan terjadi antara lain karena tidak mengaitkannya dengan beberapa dasar hukum terkait perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan dan Penghukuman Lain Yang Kejam, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil Politik, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak. Padahal dalam pasal 2 huruf e Qanun Jinayah tegas menyatakan bahwa Penyelenggaraan Hukum Jinayat berasaskan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) “Namun faktanya beberapa regulasi terkait HAM tersebut diatas tidak di jadikan dasar hukum dalam qanun tersebut,” lagi katanya.
Sejumlah poin yang dicatat YLBHI dan dianggap bertentangan dengan HAM yaitu, pasal hukuman cambuk atau uqubat hudud di pasal 4 ayat (2) yang bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Ini juga dinilai tak sejalan dengan pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Pertentangannya, karena seseorang yang terkena hukuman cambuk selain mengalami rasa sakit, juga mengalami penghinaan yang luar biasa karena di pertontonkan di khalayak ramai,” lanjutnya.
Kemudian mengenai penerapan hukuman cambuk terhadap anak dalam pasal 64 dan pasal 65 Qanun Jinayah. Dalam hal ini terjadi pertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pengenaan cambuk terhadap anak juga tidak sejalan dengan Konvensi Hak Anak pasal 19 ayat 1 karena negara mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental serta perlakuan kasar. Selain itu pertentangan juga ada dalam pasal 66 Qanun Jinayah mengenai penahanan. Hal ini menimbulkan tanda tanya karena penegakan Syariat Islam di Aceh berada di ranah Wilayatul Hisbah (WH) yang tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Aceh No. 01 tahun 2004 tentang kewenangan pembentukan Organisasi WH yang sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan namun hanya bersifat pengawasan, pembinaan, advokasi spiritual dan pelarangan.