Tangerang-ASPRA,
FATIMAH (90 tahun) warga Cipondoh yang digugat anaknya Nurhana dan menantunya Nurhakim sebesar Rp1 miliar, meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfasilitasi terkait permasalahan sengketa tanah.
“Kita sudah kirim surat kepada MUI untuk membantu memfasilitasi kasus sengketa karena masih dalam satu keluarga,” kata Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, bantuan yang diharapkan dari MUI yakni mengenai pencerahan bagi penggugat terkait isi gugatannya tersebut.
“Harapannya ada pencerahan yang didapat,” ujarnya usai sidang di PN Tangerang.
Aris juga menuturkan, penggugat sudah menawarkan proses mediasi namun dilakukan sebelum sidang pokok perkara. Namun, dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
“Mediasi yang ditawarkan yakni untuk menjual tanah dan hasilnya dibagi dua. Maka itu, ditolak oleh Bu Fatimah sebab tanah itu sudah ditempati selama 27 tahun,” paparnya.
Kuasa Hukum penggugat M Singarimbun menuturkan telah memberikan kesempatan kepada pihak Hj Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan.
“Sejak awal kami sudah mengajukan mediasi. Tetapi, tawaran itu tetap saja ditolak hingga kini. Namun, kami berikan waktu sebab mediasi pun disarankan hakim,” ujarnya.
Perlu diketahui, Hj Fatimah (90), warga KH Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim, sebesar Rp1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain Digugat Juga Dipidanakan
Belum selesai gugatan perdata sebesar Rp 1 miliar, Hj Fatimah, 90, kembali dilaporkan menantunya secara pidana ke Polres Metro Tangerang. Fatimah dan anak keenamnya Rohimah, dilaporkan oleh menantunya, Nurhakim dengan tudingan penyerobotan tanah dan penggelapan sertifikat tanah.
Janda delapan anak itu pun mendatangi Polres Metro Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/10), sekitar pukul 12.00 WIB.
“Ya hari ini Ibu diperiksa sebagai saksi, atas laporan Nurhakim pada 10 Desember 2013. Surat panggilan dari Polres datang Selasa sore,” jelas anak bungsu Fatimah, Amas, ketika ditemui di Polres Metro Tangerang.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, dalam surat panggilan polisi itu, Fatimah dan Rohimah dipanggil sebagai saksi karena dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ini sangat mengkhawatirkan karena dalam pasal itu ancamannya hukuman penjara di bawah 5 tahun. Bayangkan saja seorang nenek sudah digugat Rp 1 miliar, sekarang dilaporkan pidana,” tukasnya.
Hakim Diminta Adil
Majelis Hakim diminta untuk memberikan keputusan yang adil dalam kasus sengketa tanah terhadap Fatimah (90 tahun) yang digugat Rp1 miliar.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi di Tangerang, Selasa, mengatakan, dari hasil kesimpulan yang disampaikan oleh majelis hakim telah diungkap kebenaran formil dan materil seperti pembayaran pajak dan kepemilikan sertifikat tanah.
“Hj Fatimah telah dibenarkan telah tinggal di lokasi itu selama 27 tahun dan juga membayar pajak,” ujarnya.Oleh karena itu, pihaknya berharap agar hakim memiliki pertimbangan dalam memutus kasus ini. Tidak hanya dari satu sisi saja. “Kami harap pak hakim bisa adil dalam memutus,” tambahnya lagi.
Kuasa Hukum penggugat, M Singarimbun, mengatakan, pihaknya masih konsisten terhadap keterangan saksi dan bukti yang ada.
Misalnya saja jika sertifikat itu masih atas nama Nurhakim dan belum pindah kepada keluarga Fatimah meski mengklaim telah membelinya.
“Tidak ada bukti yang menguatkan bila tanah itu sudah dibeli oleh pihak penggugat. Jadi, kami masih konsisten,” ujarnya.
Perlu diketahui, Hj Fatimah (90), warga KH Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim sebesar Rp1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kondisi Nenek Fatimah Memburuk
Nenek Fatimah, terdakwa kasus sengketa lahan melawan anaknya sendiri, seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/10/2014). Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Fatimah ini, nenek renta ini menyatakan tetap pada pendiriannya, kalau ia pemilik sah tanah yang dipersengkatan, dan ia akan mempertahankannnya sampai tetes darah penghabisan.
Kondisi Fatimah (90), kian hari kian memburuk.Amas (40), putri bungsu Fatimah saat dihubungi pada Rabu (22/10) mengatakan, kondisi ibunya kian memburuk sejak seminggu belakangan. “Ibu jadi makin sering bengong. Kasihan banget lihatnya,” kata Amas.
Menurut Amas, ibunya juga kerap mengeluh badannya sakit-sakit sejak beberapa hari ini. “Kami sampai panggil orang pintar ke rumah untuk ngobatin ibu. Takutnya ibu kesurupan atau kenapa-kenapa,” ujar Amas. (Udin/Ade Yayan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar