Pangkalpinang-ASPRA,
MAFIA pertimahan di Bangka Belitung sudah terbentuk dan mengakar sejak lama bahkan begitu kuat sehingga bagaimanapun,siapapun, baik dari institusi Kepolisian maupun TNI melakukan penangkapan ekspor balok timah, sementara dokumen ekspor yang belum jelas legalitasnya tetap hasilnya tidak memuaskan bagi masyarakat Bangka Belitung (Babel)
Campur tangan petinggi di pemerintah pusat baik itu dari, Polri, TNI, politisi, dan pengusaha membuat ketidak-berdayaan petinggi institusi Polri dan TNI di Babel, sehingga sulit memutuskan tali rantai mafia pertimahan sejak dulu hingga saat ini.
Akibatnya, kasus tangkap dan lepas mengenai balok timah yang akan dikirim ke luar Babel oleh institusi kepolisian dan TNI itu bukan hal yang aneh dan sudah merupakan kebiasaan. Persolan itu terbukti dari berbagai tangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun TNI dalam kurun waktu belum setahun
Bahkan tangkapan berupa pasir timah illegal dan alat berat berupa excavator yang melakukan penambangan di hutan lindung (HL)oleh institusi Polri jarang sekali terdengar masuk ke meja hijau.
Walaupun ada, hal itu hanyalah melibatkan masyarakat kecil yang mencari makan demi menyambung kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari banyak kejadian tangkapan tersebut, maka oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mencatat serta menceritakan runut kejadian tertangkapnya kontainer berisikan balok timah yang akan dikirim ke negara luar.
Untuk itu yang paling bertanggungjawab terhadap keberangkatan setiap barang keluar dari pelabuhan, kerap melempar kewenangan terkait syarat ekspor adalah tiga instansi, diantaranya dari PT Surveyor Indonesia (SI), Bea Cukai serta Kantor Sahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Menurut Yusuf, Sekretaris LSM Kompak Babel, “Terkait ekspor 79 kontainer berisi mineral logam timah dalam berbagai bentuk diberangkatkan. Karena dari standar operasional prosedur diyakini terdapat tahapan yang tidak dilaksanakan secara benar oleh tiga instansi tersebut, menurut rencana kami akan laporkan ke KPK,” papar Yusuf
“Tiga lembaga, SI, Bea Cukai dan KSOP Pangkalbalam harus bertanggung jawab atas ekspor 79 kontainer itu yakin sudah sesuai SOP masing-masing instansi itu,” kata Yusuf
Yusuf menilai, kejadian penangkapan atas dugaan tindak pidana oleh para perusahaan smelter yang akan ekspor bukan baru kali ini terjadi. Berulang penindakan tersebut, penyebabnya adalah tidak dilakukan sesuai SOP oleh tiga instansi tersebut. “Makanya, kita minta pihak penegak hukum, dengan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut” pintanya.
“Bukti-bukti selain IUP “bodong” diantara lain IUP 17 perusahan mineral logam timah oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) di wilayah Provinsi Kepulauan Babel. Bukti foto orang yang bertanggung jawab di lapangan untuk mengambil biji dari para penambang di luar IUP perusahaan, dan dokumentasi memasok mineral logam timah ke tiga perusahan dari 19 perusahan yang ekspor balok atau solder ke Singapura, jelas asal biji timah didapat,” papar Yusuf.
Kemudian, Kompak Babel juga menjelaskan, kalau 19 perusahaan smelter di Babel memang telah berhasil ekspor timah, Minggu (5/9/2014) dengan jumlah 79 kontainer dari 91 kontainer yang diamankan. KSOP Pangkalbalam sudah mengizinkan, karena para pihak terkait telah menyatakan barang ekspor tersebut tidak bermasalah.
“Kapal Bina Marina 75 dengan tongkang 76 dengan perusahaan jasa pelayaran PT Sukses Sindo Damai,” sambung Yusuf.
PT Bangka Timah Utama Sejahtera (BTUS) pemilik 9 kontainer memang dipastikan tidak berangkat, karena masih menjadi barang bukti penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Babel.
Yusuf pun kembali menegaskan, “Terkait proses penyidikan tersangka dari PT BTUS, agar tidak melakukan jual beli perkara. Kita ingatkan, pengembangan dari para tersangka seharusnya dilakukan,” tambahnya.
Kompak Babel beralasan, kalau kegiatan jual beli perkara, kasus dan pasal di kepolisian, adalah janji Kapolri saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Sehingga apabila indikasi tersebut bisa menjadi alibi, kalau penanganan penindakan pertimahan ini tidak dilakukan secara benar. “Maka, bisa saja ini menjadi bumerang bagi Kapolri,” ungkap Yusuf.
Secara terpisah tokoh pemuda Babel, Fahrizan mengatakan, “Tahu diri apa tidak mereka, perusahan pertambangan timah di Babel, kalau selama ini sejak penghapusan syarat luas IUP diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) Juli 2012, saya sangat menyayangkan dari 91 kon-tainer kemaren itu di lepas,” urainya.
Fahrizan salah satu pemohon UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan MK mengabulkan permohonan pengujian yang diajukan tentang syarat luas IUP dihapuskan,
”Hampir semua di institusi & profesi, oknumnya banyak yang menggadaikan baju dan pangkatnya hanya sebuah materi kecil yang dapat, tak pernah berpikir saat ini rakyat Babel menderita, tidak bisa bekerja,” ungkapnya.
Niat awal mantan Sekretaris DPD KNPI Babel ini mengajukan uji materi UU No. 4 Tahun 2009 bersama rekan-rekan pemuda Babel lainya, tak lebih dari mewujudkan sebuah pepatah, “Lebih baik menyalakan sebatang lilin daripada memaki kegelapan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar