Kudus- ASPRA,
BUPATI Kudus Musthofa berharap ada kesepakatan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal nominal u
“Jika belum ada kesepakatan tentunya kami belum bisa menandatangani usulan nominal UMK Kudus 2015 tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur Jateng,” ujarnya di Kudus, Senin.
Ia mengakui, hingga kini memang belum ada kesepakatan soal nominal UMK 2015, meskipun perwakilan dari pekerja dan pengusaha sudah dipertemukan.
Harapannya, lanjut dia, dalam waktu dekat sudah ada kesepakatan karena penyampaian ke Gubernur Jateng sebelumnya ditargetkan pada akhir September 2014, namun hingga sekarang masih tertunda.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga ada kesepakatan, katanya, Pemkab Kudus akan menentukannya sendiri.
Dalam menetapkannya, kata dia, Pemkab Kudus tetap menggunakan dasar hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi dan kondisi perekonomian setempat.
“Harapannya nominal UMK Kudus 2015 tidak memberatkan pengusaha, namun bisa diterima oleh kalangan pekerja,” ujarnya.
Apabila nominal UMK Kudus 2015 terlalu memberatkan pengusaha, dia mengkhawatirkan akan berdampak pada pertumbuhan investor di Kudus menjadi berkurang menyusul tingginya upah pekerja di daerah setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus Ludful Hakim mengungkapkan hingga kini memang belum ada kesepakatan soal nominal UMK Kudus 2015.
“Kami tetap berupaya agar besarnya UMK Kudus 2015 lebih tinggi dari KHL,” ujarnya.
Pertemuan antara perwakilan pekerja dan pengusaha dengan Bupati Kudus beberapa waktu lalu, kata dia, memang belum ada kesepakatan soal nominal UMK, meskipun pengusaha sudah menyetujui nominal UMK 2015 sebesar Rp1.300.000 dari tawaran sebelumnya hanya Rp1.225.900.
Sementara perwakilan pekerja, kata dia, masih tetap menginginkan nominal UMK 2015 sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Apabila kesepakatan soal UMK Kudus masih alot, katanya, akan diserahkan kepada Bupati Kudus untuk mengambil keputusan karena penyampaian usulan nominal UMK 2015 juga harus segera diserahkan kepada Gubernur Jateng.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, hasil survei KHL pada September 2014 sebesar Rp1.184.770, sedangkan rapat pertama anggota dewan pengupahan diusulkan nilai KHL setelah mempertimbangkan tingkat inflasi selama setahun dan pertimbangan lain sebesar Rp1.225.900.
Sementara usulan angka UMK dari SPSI sebesar Rp1.500.000 per bulan, sedangkan Apindo Kudus sebesar Rp1.225.900. Adapun besarnya UMK tahun 2014 sebesar Rp1.150.000 per bulan.
sulan upah minimum kabupaten (UMK) 2015. SPSI menuntut UMK 2015 Rp1,5 juta, sedangkan Apindo hanya menyanggupi Rp1,3 juta/bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar