Tangerang-ASPRA,
KEPALA Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Polisi Irfing Jaya, secara tegas mengatakan bahwa urusan galian tanah dan pasir liar yang kini marak di daerah itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Itu bukan urusan kami. Masalah galian C itu ranahnya Pemda,” ungkap Kombes Pol Irfing, kepada wartawan.beberapa waktu lalu, Dikemukakan Irfing, pihaknya mengaku jajarannya tak pernah menerima atau mendapatkan laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Tangerang, ihwal kasus galian tanah tersebut.
Bahkan, dirinya mempertanyakan sejak kapan aparat pengawal Peraturan Daerah itu mengirim surat laporan ke polisi, sehingga mereka mendesak untuk melakukan penyidikan atas permasalahan galian tanah.
“Mendesak untuk apa?, sedangkan laporannya saja gak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabu-paten (Pemkab) Tangerang, melalui Satpol PP, mendesak pihak kepolisian agar melakukan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang kini marak di daerah itu, Pasalnya, Satpol PP sendiri mengaku kewalahan menghadapi para pengusaha galian yang diduga menjadi biang kerusakan lingkungan di kota seribu industri tersebut.
“Kami desak Polisi untuk menyi-dik langsung masalah ini, karena mereka memiliki kewenangan untuk itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32/2010 tentang Lingkungan Hidup,” ungkap Kepala Satpol PP Kab. Tangerang, Slamet Budhi, kepada wartawan, beberapa waktu lalu
Menurut Slamet, pihaknya tak bisa berbuat banyak dalam memberantas para pelaku perusak lingkungan hidup, karena daerah ini belum mempunyai perangkat hukum yang mengatur tentang masalah itu
Untuk itu, dirinya mendorong Pemkab Tangerang agar segera menge-luarkan peraturan terkait galian C tersebut.
“Memang, kami akui galian C itu sudah marak di daerah ini. Tapi, kami gak bisa berbuat banyak. Sementara, aturan hukumnya juga gak jelas,” katanya.
Satpol PP Desak Polisi Periksa Pengusaha Galian
Pemkab Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendesak pihak polisi agar melakukan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang kini marak di daerah itu.
Pasalnya, Satpol PP sendiri mengaku kewalahan menghadapi para pengusaha galian yang diduga menjadi biang kerusakan lingkungan di kota seribu industri tersebut.
Untuk itu, dirinya mendorong Pemkab Tangerang agar segera mengeluarkan peraturan terkait galian C tersebut.
“Memang, kami akui galian C itu sudah marak di daerah ini. Tapi, kami gak bisa berbuat banyak. Sementara, aturan hukumnya juga gak jelas,” katanya.
Ditambahkannya, baru-baru ini Satpol PP telah memanggil semua pengusaha galian. Namun, dia tak menjelaskan secara detil maksud dan tujuan pemanggilan itu.
“Selasa pekan lalu, semua pengu-saha galian sudah di panggil,” ujarnya.
Terkait hilir mudik kendaraan overload (bertonase melebihi kapasitas-red) pengangkut material tanah galian yang kerap melintasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Polisi dan Dinas Perhubungan Komu-nikasi dan Informasi.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan diberlakukan pembatasan jam operasional maupun pembatasan tonase.
“Ini, dilakukan supaya jalan tidak cepat rusak. Bagi mobil truk pengangkut tanah juga harus menggunakan terpal penutup, agar tanah tidak berceceran dan mengotori jalan,” tandasnya. (Ade yayan/din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar