Jakarta-ASPRA,
PERNYATAAN presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi akan memveto sebuah undang-undang yang menjegal atau menjatuhkannya, ditertawakan kalangan masyarakat luas. “Sejak kapan Presiden Indonesia punya hak veto?” ujar Indra J Piliang, yang dikenal sebagai pendukung Jokowi – JK, Jumat (11/10) di Jakarta.
Namun, karena ketidaktahuannya mengenai konstitusi dan UU, Jokowi ngotot mengatakan dirinya dapat menggunakan hak veto terhadap suatu Undang-undang.
“Ya bisa saja kenapa tidak,” ujar Jokowi, Jumat kemarin, ketika diberitahu wartawan, bahwa hak veto presiden itu tidak ada di konstitusi Indonesia.
Jokowi mengatakan alasan dirinya bisa menggunakan hak veto terhadap suatu Undang-undang, yaitu mengenai Undang-undang yang tidak pro terhadap rakyat.
“Ya kenapa tidak. Kalau untuk rakyat. Kalau secara Undang-undang, Konstitusi memungkinkan kenapa tidak? Saya berani,” kata Jokowi makin menunjukan karakternya yang suka melanggar hukum.
Seperti diketahui, hak veto merupakan hak seorang kepala negara untuk menolak atau tidak setuju terhadap suatu Rancangan Undang-undang. Kewenangan itu tidak ada dalam UUD 1945.
“Mampuslah kita, punya presiden kayak Jokowi. Indonesia dalam bahaya besar jika dipimpin presiden bodoh tapi nekad,” ujar Edi Syahputra, aktivis JAP, Sabtu 12 Oktober 2014, sambil tak habis pikir kenapa orang sebodoh Jokowi bisa jadi presiden terpilih.
Media-media pendukung Jokowi, jungkir balik mencari pembenaran dan alasan untuk menghindari cemoohan rakyat terhadap capres pilihan PDIP itu.
“Jika ingin Indonesia cepat hancur, pilihlah orang bodoh atau bukan ahli kayak Jokowi ini. Dijamin Indonesia hancur seperti Jakarta rusak di tangan Jokowi – Ahok,” ujar DR Eggi Sudjana, saat diminta tanggapannya sehubungan rencana Jokowi menggunakan hak veto untuk membatalkan sebuah undang-undang.
Doktor ilmu hukum yang juga advokat senior itu mengatakan, Jokowi mungkin tidak dapat membedakan apa itu hak veto, perpu, PP, perppres atau inpres. Namun lebih celaka lagi, Jokowi itu tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Tak Mengerti Konstitusi Indonesia
Politisi Partai Golkar, Indra J Piliang mempertanyakan pernyataan Presiden terpilih Indonesia, Joko Widodo. Sebelumnya Jokowi siap mengeluarkan hak veto jika dijegal Koalisi Merah Putih di Parlemen.
IJP, panggilan akrab Indra, melalui akun @IndraJPiliang, mengatakan soal hak veto ini tidak ada di konstitusi Indonesia. Akan tetapi ia akui memang di negara lain, seperti Amerika Serikat ada.
“Sy baca berita Pak @jokowi_do2 soal hak veto ini. Serius keleus bicaranya. Tp tidak ada dalam konstitusi Indonesiah Pak. Amrikiyah ada,” ucap dia.
Ia pun mengatakan untungnya Jokowi belum dilantik, sehingga bisa ditanya lebih lanjut maksud kata-katanya. Karena pernyataan yang dikutip para jurnalis ini terlalu serius kesalahannya.
Ia menjelaskan di Australia ada hak veto Majelis Rendah melawan majelis tinggi. Sementara di Amerika Serikat hak veto dimiliki antara Presiden melawan DPR. Sedangkan di Indonesia tidak ada sama sekali.
Sebagai informasi, Undang-Undang Dasar 1945 sama sekali tak menyebut bahwa Presiden memiliki hak veto. Hanya saja ada Pasal 20 ayat 2. Ayat itu menjelaskan, ‘setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama’.
Ayat ini bermakna setiap RUU harus memiliki persetujuan DPR dan presiden. Sebelumnya Presiden SBY ‘dipaksa’ netizen untuk menggunakan haknya menolak RUU Pilkada berdasarkan ayat tersebut. (Red/bs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar