Sabtu, 25 Oktober 2014

Pilkada Bakal Ditunda Hingga 2018 atau 2020

Bolmong-ASPRA,
PEMILIHAN
Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang sebelumnya sudah dipastikan akan dilaksanakan pada 2016, bersamaan dengan akan berakhirnya masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Salihi Mokodongan dan Yani Tuuk, bakal ditunda hingga tahun 2018 atau 2020 nanti.
Pasalnya, Perppu Nomor 1 tahun 2014 telah mengatur jadwal Pilkada serentak pada tahun 2018 atau 2020. Pasal 201 poin 2 pada Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, jelas dinyatakan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir 2016, 2017 dan 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada 2018. Itupun, masa jabatannya hanya berakhir sampai 2020.
Sementara, di poin 3 pasal yang sama dinyatakan, bila saat pemilihan tidak ada yang mendaftar maka diangkat penjabat sementara sampai 2020.
Artinya, tidak menjamin juga Bolmong dilaksanakan pilkada 2018 tapi bisa di tahun 2020. Perubahan mendasar lain dalam Perppu tersebut, yakni posisi wakil. Karena tidak semua daerah ada wakilnya.
Hal tersebut dilihat dari jumlah penduduk. Penduduk dibawah 100 ribu tak ada wakil. Diatas 100 ribu hingga 250 ribu satu wakil. 250 hingga 500 penduduk dua wakil. Dan diatas 500 ribu penduduk 3 wakil. Menariknya, wakil ditentukan oleh gubernur, bupati atau walikota terpilih. Dan posisi wakil tak bisa mengganti posisi gubernur, bupati atau walikota bila berhalangan tetap, karena akan dipilih lagi oleh DPRD.
Terkait hal itu, Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel Rabu (08/10) membenarkan isi Perppu tersebut. Namun kata dia, pihaknya belum menerima juknis maupun edaran resmi terkait dengan Pilkada. “Kami tunggu aturan baku. Bila sudah ada surat dari KPU RI maka wajib dijalankan,” ujarnya.
Disisi lain, beberapa sosok di Bolmong mulai memasang baliho. Bahkan, isu soal figur-figur yang akan bertarung mulai bermunculan. Padahal, terkait Pilkada masih menjadi perdebatan hangat di tingkat pusat, seperti santer diberitakan di media masa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar