Jakarta-ASPRA,
MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut adanya uang 450.000 dollar AS yang diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Menurut Nazaruddin, uang itu berkaitan dengan proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
Nazaruddin juga menyebut Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menerima uang wisma atlet SEA Games sekitar Rp 1 miliar. “Pertama niatnya untuk dikasih terkait Hambalang, tapi karena Rosa enggak dapat Hambalang, jadi uang itu di-compare ke wisma atlet. Nilainya hampir Rp 20 miliar, salah satunya ke Alex Noerdin sekitar Rp 1 miliar, terus ada juga uang itu diserahkan di (Hotel) Kempinski 450.000 dollar AS ke Mas Ibas,” kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/10/2014), seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus wisma atlet SEA Games.
Nazar dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Rizal Abdulllah. Selain uang 450.000 dollar AS, Nazaruddin kembali menyebut Ibas menerima uang 200.000 dollar AS. Uang 200.000 dollar AS ini diserahkan di ruangan Ibas di Gedung DPR. “Terus ada juga proyek SKK Migas yang PT Saipem itu miliknya Mas Ibas,” ujar dia.
Nazaruddin juga kembali menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Mahyuddin, terlibat pengaturan proyek wisma atlet.
Saat memasuki Gedung KPK pagi tadi, Nazaruddin mengatakan bahwa fee yang diterima Alex terkait wisma atlet SEA Games ialah sebesar 2,5 persen.
Beberkan Sejumlah Proyek Ibas
Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi bagi Rizal Abdullah dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games. Nazaruddin menduga, kali ini penyidik akan menanyakan pihak yang menerima fee terkait proyek tersebut.
Selain itu, Nazaruddin juga akan membeberkan sejumlah proyek Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
“Kemungkinan ditanya tentang siapa saja yang menerima uang, salah satunya kan Mas Ibas. Mas Ibas itu kan banyak proyeknya, makanya saya mau jelaskan kepada KPK apa saja proyeknya,” ujar Nazaruddin, setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Sebelumnya, Nazaruddin menyebut adanya uang 450.000 dollar AS yang diserahkan kepada Ibas terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
Kali ini, Nazaruddin kembali menyebut adanya keterlibatan Ibas dalam sejumlah proyek di SKK Migas, yang dilakukan melalui Saipem, perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Namun, ia tidak menyebutkan proyek apa saja yang dia maksud.
“Salah satu proyeknya, akan saya jelaskan nanti proyeknya di mana. Sampai saat itu, Sutan pernah dimarahi Mas Ibas soal proyek Saipem,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin bersikukuh bahwa pernyataannya mengenai proyek Ibas bukan rekayasa. Ia mengatakan, dari sejumlah proyek di SKK Migas itu, Ibas menerima 150 juta dollar AS.
“Yang pasti Mas Ibas itu banyak main proyek, banyak terima anggaran dari mana-mana, dan saya akan jelaskan detail,” ujarnya.
KPK mengumumkan penetapan Rizal sebagai tersangka pada 29 September lalu. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel); dan pembangunan gedung serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Terkait kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark-up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini lebih kurang Rp 25 miliar.
Ibas dan Alex Noerdin Terima Uang
Nazaruddin mengaku ditanya mengenai siapa saja yang menerima fee proyek Wisma Atlet dan pihak perantara pemberian uang, dia kembali menyebut nama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai pihak penerima fee tersebut.
“Misalnya (ditanyakan oleh penyidik) Alex Noerdin terima duitnya di mana. Terus mas Ibas terima duitnya di mana,” ujar Nazaruddin seusai diperiksa bagi tersangka Rizal Abdullah, Kamis (9/10/2014) malam.
Selain itu, Nazaruddin pun membeberkan sejumlah proyek Ibas di SKK Migas kepada penyidik. Ia mengatakan, Ibas turut menerima uang dari proyek yang dijatahkan untuk Partai Demokrat.
“Ada waktu itu Angie (Angelina Sondakh) terima Rp 2 juta terus dibagi, diserahkan ke mas Ibas,” kata Nazaruddin.
Selain Ibas, Nazaruddin pun menyebut anggota DPR lainnya yaitu Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Mayuddin juga menerima uang wisma atlet SEA Games itu.
Adapun KPK mengumumkan penetapan Rizal sebagai tersangka pada 29 September lalu. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Terkait dengan kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini lebih kurang Rp 25 miliar. (Red/bs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar