Karimun-ASPRA,
KEJADIAN tertangkapnya oknum Kejaksanaan pelaku asusila ini berawal dari seringnya warga melihat tingkah-laku Leo Rinanto Haribuwono yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun ini, membawa wanita ke rumah kontrakannya di Perumahan Sidorejo Indah Blok G No. 10 dan keluar pada pagi sekitar jam 06.00 WIB.
Atas dasar inilah pada hari Jum’at (17/10/14) jam 06.00 WIB, seorang warga yang tinggal bertetangga dengan rumah kontrakan Leo berhasil mengambil foto seorang wanita berjilbab mengendarai sepeda motor keluar dari rumah tersebut, diantar Leo sampai di depan pintu rumah saja.
Kejadian Jaksa Leo yang membawa perempuan ke rumahnya malam hari dan keluar dari rumahnya pagi hari itu sudah berlangsung kurang lebih enam bulan lamanya, tanpa pemberitahuan dan izin dari RT dan RW setempat.
“Saya sebagai Ketua RT tidak ada laporan terkait adanya seorang warga yang tinggal di RT.04/RW.03. G No. 10 ini kepada saya, justru saya sendiri tidak tahu identitas seorang warga tersebut”, kata Rido Haryono, selaku Ketua RT.
Pak RT mulai curiga dan mencoba mencari informasi, ternyata yang tinggal di perumahan itu adalah seorang Jaksa yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan nama lengkap Leo Rinanto Haribuwono, SH, MH (Jaksa Pratama/NIP.19821223 200112 1 002).
Demi keamanan dan ketertiban lingkungan, serta untuk menjaga agar warga tidak salah dalam mengambil tindakan, maka Rido Haryono, serta warga berkonsolidasi memecahkan persoalan mesum dan maksiat oknum Jaksa tersebut, warga juga memohon bantuan LSM (Reeclassering Indonesia) dan media massa, dan semua sepakat untuk melakukan penggerebekan.
Pada Hari Sabtu (18/10/14) sekitar pukul 23.00 WIB Leo datang ke rumahnya membonceng seorang wanita berjilbab lagi menggunakan kendaraan roda dua dengan nomor polisi BP. 2778 HK, setibanya di teras rumah kontrakan Jaksa Leo langsung memarkirkan sepeda motornya dan membawa wanita berjilbab ini masuk ke dalam rumahnya.
Sekitar jam 23.30 WIB, Ketua RT dan Rio selaku Ketua Pemuda beserta warga mendatangi rumah Leo, untuk membuktikan informasi yang diterima, setibanya di rumah Leo langsung memanggil oknum Jaksa tersebut, namun panggilan RT dan warga tidak dihiraukan oleh Leo yang ada di dalam rumah berdua dengan pasangannya.
Kemudian Pak RT dan lainnya langsung naik ke teras mencoba lebih dekat dan menggedor pintu rumah Leo, namun tak dihiraukan. Kemudian Pak RT merantai dan menggembok pintu rumah Leo agar tidak kabur.
Tidak lama kemudian datanglah mobil Pick-up Polisi beranggotakan dua orang, salah satu orang berpakain kaos bernama Wewen dan satu lagi berpakaian jaket, langsung berkoordinasi bersama warga, akhirnya Pak RT membuka kembali pintu yang digembok dan dirantai tadi,
“Ada masalah apa ini pak?” tanya salah seorang tersebut,
“Di dalam rumah ini ada pasangan di luar nikah lagi berbuat mesum dan tidak pernah melapor kepada saya”, jawab Ketua RT.
“Dari laporan warga juga menyatakan, orang yang tinggal di dalam rumah ini selalu membawa wanita dad anak perempuan yang masih sekolah”, jelas pak RT.
“Baiklah pak, kami dari Polres Karimun, biar kami tindaklanjuti pak”, ujar polisi tersebut.
“Sebenarnya kami tidak akan berbuat apa-apa, cuma ingin memberi tahu saja secara baik-baik, tetapi Jaksa Leo tidak mau keluar, kalau dia mau keluar,” terang warga.
Setelah diambil alih polisi, kemudian Leo keluar dengan mengenakan jaket dan tutup kepala, di belakangnya (terhalang anggota Polisi) menyusul perempuan pasangan mesumnya, saat dievakuasi petugas dari Polres Karimun dan dari Polsek Balai Karimun dari dalam Dalam rumahnya di Komplek Sido Rejo Indah Blok G No. 10.
Kemudian polisi-polisi itu menghampiri pintu rumah Leo, kemudian mereka berdua keluar dengan dikawal pihak kepolisian untuk menghindari amukan warga, dua sejoli pasangan maksiat ini keluar bagaikan teroris dengan kondisi wajah tertutup keduanya,
Leo sempat dibidik kamera wartawan Halo Karimun dan wartawan Batam Pos wajahnya, namun coba dihalangi oleh salah satu pemuda berkulit putih berkaca mata yang merupakan kerabat kerja Leo di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Tolong jangan difoto,” pintanya sambil menghalau awak media dengan menepis kamera milik salah satu wartawan.
Pak RT bersama Ketua Pemuda diajak oleh oknum polisi untuk mengikutinya, namun sesampainya di kantor Polsek Balai Karimun ternyata wanita yang bersama Leo tadi sudah tidak ada.
“Saya takut keluar pak, karena saya lagi menangani kasus saat ini,” ujar Leo berdalih.
Wartawan sudah berkali-kali mencoba menghubungi Kapolsek Balai Karimun Kompol Syarifudin Dalimunte terkait kasus tersebut, namun tidak bisa dan selalu di luar jangkauan.
Sebagai pejabat negara dengan jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Leo telah mencoreng nama baik Korps Adyaksa (Kejaksaan). Seorang pejabat negara seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan sebaliknya, sebagai penegak hukum malah melanggar hukum,
Diharapkan, kepada unsur petinggi di Kejaksaan, agar mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan segera demi menjaga agar lembaga Kejaksaan masih bisa dipercaya oleh masyarakat luas, dan kejadian ini adalah sebagai contoh yang tidak baik bagi siapapun yang merasa dirinya manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar