Sabtu, 25 Oktober 2014

Buruh Gresik Tuntut UMK Tahun 2015 Rp 3,5 Juta

Gresik-ASPRA,
FEDERASI
Serikat Perjuangan Buruh Independen (FSPBI), Kasbi Gresik berunjuk rasa di depan Kantor Pemda Gresik dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Senin (20/10/2014).
Para demonstran ini menuntut kenaikan upah minimum Kota/Kabupaten tahun 2015 sebesar Rp 3,5 juta/bulan.
Mereka menggelar orasi dan membentangkan poster di depan pintu masuk Kantor Pemkab Gresik. Akibatnya arus lalu lintas menjadi tersendat.
“Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya dihitung satu orang, sedangkan anak istri tidak dihitung. Biaya pendidikan juga tidak dihitung, tempat tinggal hanya di ukur dengan ruangan 3x3 meter persegi seperti makam,” kata Budiono, Ketua FSPBI-Kasbi dalam orasinya.
Menurut Budiono, nilai UMK untuk Kabupaten Gresik saat ini yang sesuai sebesar Rp 3,5 juta/bulan.
Apalagi ada rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kenaikan tarif daftar listrik (TDL), yang tentunya diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan harga pokok dan biaya pendidikan.
“Kanaikan UMK hanya perubahan angka nominal saja. Sebab setiap kali ada kenaikan UMK pasti semua kebutuhan juga naik. Kita tidak ubahnya seperti budak yang tidak ada payung hukum,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar